
Demi menunjang indikator keberhasilan BNN sebagai penyelenggara pelayanan publik, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI mengembangkan indeks kepuasan layanan rehabilitasi bagi klien khusus anak. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Konselor Adiksi Ahli Muda serta Asisten Konselor Adiksi Mahir sebagai perwakilan BNNP DIY (18/7).
Survei ditujukan bagi klien anak rawat inap dan rawat jalan yang berusia 18 tahun kebawah dan telah mengikuti layanan minimal 3x pertemuan. Sosialisasi awal dilakukan dengan mengupas beberapa pertanyaan survei yang masih perlu mendapatkan penyesuaian.
Dalam konteks pelayanan publik, pengukuran kepuasan masyarakat telah dimandatkan kepada penyelenggara pelayanan publik melalui Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan dan akuntabel.