Yogyakarta (06/12) Nilai filosofis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sejatinya keras terhadap pelaku dan humanis kepada pencandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Pasal 54 menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial. Pasal 103 ayat 2: masa menjalani pengobatandan /atau perawatan bagi Pecandu Narkotika diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
BNN semakin menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan P4GN, salah satu wujudnya adalah Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Hukum Nasional P4GN Terhadap Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada tanggal 5-6 Desember 2019 bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Pejabat Struktural di BNNP DIY, Kepala BNN Kota/ Kabupaten di DIY, Kapolres se-DIY, Pejabar Pemprov DIY, dan Kalapas di DIY.
Pada hari pertama, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI di awal paparannya mengangkat sudut pandang Harm Reduction terhadap kasus Narkotika di Indonesia. Kita perlu melihat bahwa saat ini di dunia, banyak negara sedang bergerak untuk lebih memilih kebijakan treatment rehabilitasi untuk mengatasi persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika karena pemenjaraan dianggap justru memberikan dampak buruk. Saat ini di Indonesia, kapasitas penjara sudah overload hingga 300%, yang 60%-penghuninya merupakan narapidana narkotika. Selain itu, banyak terbukti bahwa peredaran Narkotika dioperasikan oleh penghuni Lapas. Pecandu yang mendapat putusan pidana penjara, juga “lebih pintar” setelah keluar dari penjara.
Sedangkan Direktur Hukum BNN RI menekankan kepada Pemda untuk melakukan Revitalisasi tempat Rehabilitasi melalui Asistensi Regulasi (mewujudkan Perda yang mengakomodir rehabilitasi Narkotika di Daerah). Terkait Rehabilitasi, peserta sosialisasi dari Kejaksaan Tinggi mengutarakan perlunya UU Nomor 35 Tahun 2009 ini untuk diturunkan menjadi Perpu agar lebih bisa diimplementasikan.
Hari kedua, Kasubdit Bantuan Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI (Satriya Ika Putra, SH., MH) menyampaikan bahwa Hukum kita belum secara cepat meresepon perkembangan peredaran NPS di Indonesia, akibatnya timbul banyak persoalan di lapangan terkait tindak pidana narkotika di mana zat tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Semakin maraknya pemanfaatan anak-anak dalam jaringan peredaran Narkoba berakibat semakin rumitnya proses penyidikan dikarenakan perlunya mempertimbangkan UU Perlindungan Anak.
Dalam sesi diskusi peserta sosialisasi mengusulkan agar BNN memiliki Lapas tersendiri lengkap dengam CCTV, di mana blok bandar dan pecandu tidak boleh disamakan. Peserta juga mengusulkan agar BNN memiliki kewenangan yang sama seperti KPK, misalnya dapat menjadikan rekaman hasil sadap sebagai bukti hukum.
Narasumber juga menyinggung persoalan di Lapas, yaitu persoalannya bukanlah perihal security tetapi bagaimana menghentikan akses komunikasi para bandar di Lapas sehingga sampai saat ini masih leluasa mengoprasika bisnis narkoba dari dalam Lapas.
Diharapkan dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini, peserta dapat mengetahui dan memahami tentang Kebijakan Hukum Nasional P4GN Terhadap Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, sehingga korban dan kejahatan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat semakin berkurang. (HRW)