
Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memperkuat komitmen pemulihan penyalahguna narkoba melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 11.00 WIB di Aula Saharjo Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Penandatanganan kerja sama ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, sebagai bentuk kelanjutan sinergi yang telah terjalin sejak tahun 2022. Kerja sama ini difokuskan pada penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan bagi tahanan kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang berada di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Melalui perjanjian tersebut, BNNP DIY akan memberikan layanan rehabilitasi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Layanan yang diberikan meliputi tahapan penerimaan awal, rehabilitasi medis dan atau sosial, hingga layanan pascarehabilitasi. Seluruh layanan dilaksanakan secara berkala dengan dukungan tenaga rehabilitasi profesional, sekaligus memperluas jangkauan layanan rehabilitasi rawat jalan melalui Klinik Seger Waras BNNP DIY.
Kepala BNNP DIY menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemulihan bagi penyalahguna narkoba, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Pendekatan rehabilitatif diharapkan mampu menekan angka kekambuhan serta mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan setelah menyelesaikan masa hukuman.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat BNNP DIY dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta Tri Agung Arianto, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Andrea Astoto, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yoga Armada, serta tenaga medis Rutan Kelas IIA Yogyakarta yang terdiri dari dokter dan perawat.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, BNNP DIY dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta menegaskan komitmen bersama dalam mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan permasalahan narkoba, khususnya bagi kelompok rentan di lingkungan pemasyarakatan.






