Skip to main content
Berita KegiatanSiaran Pers

BNNP DIY Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Sita 2,71 Kg Ganja, 175 Gram Sabu, dan 93 Ribu Pil Berbahaya

Dibaca: 57 Oleh 21 Feb 2026Maret 25th, 2026Tidak ada komentar
BNNP DIY Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Sita 2,71 Kg Ganja, 175 Gram Sabu, dan 93 Ribu Pil Berbahaya
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang akan memasok wilayah DIY. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari luar daerah, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga petugas mengamankan tiga orang tersangka pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Kabupaten Sleman.

Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,71 kilogram, sabu seberat 175 gram, puluhan ribu butir pil berlogo “Y” (Trihexyphenidyl), serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

KASUS 1

Menindaklanjuti informasi awal, petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sore di depan Indomaret Jombor, Jl. Magelang Km 6.5, Sleman. Tim Pemberantasan BNNP DIY mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial F.

Tersangka F ditangkap sesaat setelah turun dari Bus Putra Remaja Jurusan Baturaja (Sumatera Selatan) – Yogyakarta di Terminal Jombor, perjalanan dilalui via darat melalui jalur lintas selatan (melewati Tegal – Cilacap – Wates – Sleman). Tersangka berangkat dari Baturaja pada hari Senin 16 Februari 2026 pukul 05.00 WIB, kemudian tiba di Terminal Jombor Yogyakarta pada hari Selasa 17 Februari 2026 pada pukul 17.25 wib.

Setibanya di Yogyakarta, tersangka berencana bertemu dengan temannya yang dulu pernah bersama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka F  bukan pertama kali membawa masuk narkotika jenis ganja dari Baturaja ke Yogyakarta. Sebelumnya, pada tahun 2022 tersangka juga pernah ditangkap di Sleman dengan barang bukti ganja seberat 600 gram. Tersangka keluar dari Lapas pada bulan April 2025 dan kini ditangkap lagi dengan barang bukti yang lebih besar.

Tim Pemberantasan BNNP DIY melakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 12 paket ganja dan 1 linting rokok berupa ganja dengan berat bruto 2.715,57 Gram atau 2,71 Kilogram dan barang bukti lain dengan rincian:

  1. 3 (tiga) paket yang dilakban coklat yang di dalamnya Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 2.055 (dua ribu lima puluh lima) gram.
  2. 9 (sembilan) paket dilakban bening yang di dalamnya Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 660 (enam ratus enam puluh) gram.
  3. 1 (satu) linting rokok yang di dalamnya Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram,
  4. Barang bukti narkotika lainnya yaitu tas ransel, 1 unit handphone, dan celana panjang wartawan.

 

Narkotika sebanyak 2,71 Kg ini dibeli oleh tersangka dari temannya yang bernama B di Kapahiang, Bengkulu. Penyidik masih mendalami motif tersangka membawa Ganja tersebut ke Yogyakarta. Selanjutnya terhadap pelaku tersebut di atas dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk penyidikan lebih lanjut.

*****

KASUS 2

Dari hasil informasi dari masyarakat, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekitar Jam 19.35 WIB di Rumah yang beralamat di Mlati Jati, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta. Tim Berantas BNNP DIY mengamankan 2 (dua) orang teman dari Tersangka F, yaitu Tersangka Inisial RA dan Tersangka Inisial AP.

Tersangka AP:

Dengan disaksikan oleh kepala lingkungan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari dari Tersangka AP petugas mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4 gram, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti non narkotika berupa 1 unit handphone.

Tersangka RA:

Sedangkan dari Tersangka RA diamankan barang bukti berupa narkotika sebanyak 19 (sembilan belas) paket plastik klip yang dibungkus tisu warna putih dan dibalut lakban hitam – berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 175 (seratus tujuh puluh lima) gram dan 93 (sembilan puluh tiga) toples yang berisi kurang lebih 93.000 (sembilan puluh tiga ribu) butir pil berwarna putih berlambang huruf ”Y” atau dikenal sebagai Trihexyphenidyl. Selain itu juga diamankan 2 unit handphone sebagai barang bukti non narkotika.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY, kemudian Tersangka RA dihubungi oleh seseorang bernama K (DPO) untuk mengambil narkotika di wilayah Delangu, Klaten, Jawa Tengah.

Di bawah pengawasan petugas BNNP DIY, Tersangka RA mengambil 2 (dua) plastik klip didalam bungkus korek api merk The Palmtree yang dikemas di bekas bungkus rokok merk Marlboro diduga berisi Narkotika dengan berat bruto total 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram di daerah Tempel. Petugas juga menghampiri ke rumah Sdr. K (DPO) tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya.

Sabu seberat 175 gram yang disita dari Tersangka RA ternyata didapatkan dari Sdr. K (DPO) yang dikenal pada saat bersama di dalam lapas, tersangka mengambil paket narkotika tersebut di wilayah Solo. Awalnya paket narkotika berjumlah 22, namun saat diamankan hanya tinggal 19 paket karena 3 paket narkotika sudah diedarkan ke wilayah DIY dan Jateng. Saat ini petugas masih mengembangkan untuk mengejar Sdr. K (DPO).

Sedangkan untuk 93 toples yang berisi kurang lebih 93.000 (sembilan puluh tiga ribu) butir pil berwarna putih berlambang huruf ”Y” yang dikenal dengan pil Trihexyphenidyl, Tersangka RA mendapatkan dari Jakarta dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan rencana akan dijual seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per toples.

*****

Dari penyitaan narkoba dalam kasus ini, kita dapat menyelamatkan kurang lebih 99 Ribu Jiwa dari penyalahgunaan narkoba yang rencananya akan diedarkan. BNNP D.I. Yogyakarta menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dunia usaha, media, serta partisipasi aktif masyarakat harus bahu membahu memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, guna menjaga Daerah Istimewa Yogyakarta tetap aman dan bersih dari ancaman narkotika.

*****

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel