Skip to main content
Artikel

Penanggulangan Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia: Kerjasama BNN dengan UNODC

Dibaca: 3452 Oleh 21 Jul 2022Tidak ada komentar
Penanggulangan Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia: Kerjasama BNN dengan UNODC
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Disclaimer: Artikel asli berjudul ‘Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan United Nations Office On Drug And Crime dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia dalam Perspektif Liberalisme Institutional’  disusun oleh Deny Purnomo (Program Studi Hubungan Internasional Universitas Teknologi Yogyakarta)

Pendahuluan

Globalisasi yang semakin sering terjadi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi masyarakat dunia, tetapi juga membawa beberapa pengaruh negatif yang salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus Transnational Organized Crime (TOC) yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan manusia. Konvensi United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) membahas secara rinci perdagangan gelap narkoba karena merupakan masalah serius yang dirasakan oleh hampir seluruh negara, sehingga harus segera dilakukan pencegahan dan pemberantasan. UNODC yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1997. Konvensi ini menjelaskan bahwa TOC adalah kejahatan teorganisir yang bersifat lintas batas negara, salah satu contoh kejahatan lintas batas negara terorganisir yang dimaksud adalah Illicit Drug Trafficking atau perdagangan gelap narkoba. UNODC dalam mengintensifkan tugasnya harus bekerja sama dengan Negara-negara yang mengalami kejahatan perdagangan gelap narkoba, salah satunya adalah Indonesia. Kerjasama yang dilakukan UNODC dengan Indonesia membuka lebar jalan kerjasama UNODC dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah yang menangani khusus permasalahan Narkoba di Indonesia sehingga kerjasama dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Instansi pemerintah yang bekerja sama dengan UNODC salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa BNN wajib melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol (www.bnn.go.id). Secara intensif BNN melaksanakan tugasnya bersinergi dengan beberapa instansi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkoba khususnya perdagangan gelap narkoba yang sifatnya lintas batas negara maka BNN memperkuat kerjasamanya dengan negara-negara dan organisasi-organisasi Internasional seperti UNODC. Dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh keduanya, diharapkan dapat menekan tingginya kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Adanya invasi yang dilakukan Amerika Serikat di Afghanistan sejak Oktober 2001 menyebabkan adanya ketidakstabilan ekonomi, politik dan keamanan di Afghanistan, sehingga berdampak pada negara tetangga Aghanistan yang salah satunya adalah Iran yang ditandai dengan mudahnya Afghanistan memasok narkoba jenis Opium dan bahan baku Shabu yang selanjutnya diolah dan didistribusikan oleh sindikat narkoba Iran.

Produksi narkoba sindikat ini diyakini mencapai rata-rata empat hingga lima kilogram per hari (www.bbc.com). Oleh sebab itu sejak tahun 2009, Iran adalah negara kedua terbesar yang melakukan perdagangan gelap narkoba ke Indonesia dengan jenis narkoba paling sering di perdagangkan adalah Shabu. Selain itu, harga jual narkoba jenis Shabu di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga jual Shabu di Iran sehingga Indonesia menjadi tujuan utama perdagangan gelap narkoba Iran.

Perdagangan gelap narkoba di Indonesia juga menjadi persoalan yang harus dilakukan untuk memerangi narkoba. Jumlah kasus kejahatan perdagangan gelap narkoba di Indonesia kian meningkat. Hal ini dikarenakan kondisi dan letak geografis Indonesia yang berpulau-pulau sehingga Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang pengawasannya lemah. Selain itu tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang menyebabkan jumlah permintaan narkoba yang tinggi sehingga memicu Indonesia menjadi salah satu negara tujuan utama perdagangan gelap narkoba dengan harga jual yang tinggi.

Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk dan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia di tinjau dalam perspektif liberalisme institutional.

Landasan Teori

Liberalisme Institusional

Teori liberalisme institusional yang dicetuskan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye menyatakan bahwa munculnya teori ini sebagai promosi untuk mendorong negara-negara saling bekerja sama serta meningkatkan stabilitas keamanan maupun mengelola institusi internasional. Liberalisme institusional berpendapat bahwa penekanan harus diberikan pada tata kelola dan organisasi internasional sebagai cara untuk menjelaskan hubungan internasional khususnya untuk membuat negara bekerja sama (Baylis dan Smith, 2005: 24). Peran yang dimainkan organisasi internasional tidak terlepas dari masyarakat internasional. Menurut Hedley Bull (1977: 13) masyarakat internasional ada ketika sekelompok negara yang sadar akan kepentingan bersama dan nilai-nilai bersama. Membentuk masyarakat internasional berarti mereka menganggap dirinya terikat oleh seperangkat aturan umum dalam hubungan satu sama lain dan ikut serta dalam kerja sama.

Liberalisme institusional berpendapat bahwa agar ada perdamaian dalam urusan internasional maka negara harus bekerja sama. Selain itu, liberalalisme institusional berfokus pada gagasan saling ketergantungan yang kompleks seperti yang telah dikemukakan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye pada tahun 1970 bahwa Negara-negara yang terikat dalam suatu organisasi internasional menyadari keterlibatan mereka dalam organisasi internasional tersebut berdasarkan tujuan yang sama dan tujuan tersebut akan dicapai dengan adanya kepercayaan, komitmen dan nilai bersama.

Teori liberalisme institutional yakin bahwa suatu organisasi internasional akan mampu mengikat segala negara kuat ataupun negara lemah untuk saling bekerja sama. Sebagai bagian dari negara, BNN yang bersinergi dengan beberapa instansi lain memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan nasional agar tercipta stabilitas nasional. Untuk mewujudkannya, perlu dilakukannya kerjasama BNN dengan organisasi internasional yang dapat menyediakan aliran informasi dan sebagai forum negosiasi. Dalam hal ini UNODC sebagai Organisasi Internasional hadir untuk bekerja sama dengan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia.

Pembahasan

Analisis Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia

Sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah pemain baru dalam dunia narkoba internasional yang cukup berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam melakukan perdagangan gelap narkoba, sindikat Iran menggunakan rute, jalur serta modus operandi yang selalu berubah dan sindikat ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pengedar yang merupakan sindikat yang memiliki jaringan terluas yang tidak saling mengenal satu sama lain dan kelompok pengguna yang biasanya membeli untuk digunakan sendiri. Kelompok pengedar terbagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi yang biasanya memanfaatkan kurir wanita (www.indonesiabergegas.bnn.go.id) dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa yang belum memilki penghasilan sendiri kemudian diberi narkoba gratis yang nantinya akan membuat kecanduan.

Daerah perbatasan Indonesia yang lemah pengawasannya dan banyaknya jalur yang dapat ditempuh untuk masuk wilayah Indonesia menyebabkan banyaknya rute yang bisa menjadi pilihan sindikat perdagangan gelap narkoba Iran. Dari Iran menuju Indonesia biasanya ditempuh dengan 3 jalur yang berbeda setiap berpindah dari negara-negara singgah seperti Pakistan, India, Nepal, Thailand dan Malaysia. Jalur darat biasanya ditempuh dari Iran hingga ke Thailand melewati Pakistan-India-Nepal, jalur laut ditempuh dari Thailand menuju Indonesia melewati Malaysia bagian barat atau timur, sedangkan jalur udara ditempuh dari Thailand atau Malaysia menuju Bandar Udara Internasional yang ada di Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, narkoba tersebut diedarkan di Indonesia melalu sindikat kelompok pengguna.

Modus yang paling sering digunakan oleh sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah ditelan atau dibawa dalam hand carry yang dilakukan dengan cara memasukan narkoba kedalam gagang koper, dasar koper atau kedalam toiletries seperti sabun, make up dan sampo. Daerah perbatasan negara-negara yang dilalui sindikat Iran yang merupakan negara-negara berkembang masih memiliki pengawasan yang lemah baik secara sumber daya manusia ataupun teknologinya, sehingga sindikat narkoba Iran dengan mudah menyelundupkan narkoba dengan menggunakan modus ini.

Bentuk dan Hasil Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan UNODC dalam Menanggulangi Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia

Penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dilakukan oleh BNN sebagai lembaga pemerintah yang khusus menangani tindak pidana narkoba di Indonesia melalui kerjasama dengan UNODC. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1997, kerjasama yang dimaksud dapat berupa pembentukan dan pemeliharaan jalur komunikasi untuk memudahkan pertukaran informasi antar lembaga terkait sebab menurut pasal (3) ayat (1) dalam konvensi ini menyebutkan perlunya bersinergi dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan gelap narkoba. Kerjasama ini juga berupa perencanaan dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan latihan khusus bagi anggota BNN dan instansi terkait untuk meningkatkan keahlian.

Kerjasama ini juga diatur berdasarkan sistem hukum yang dimiliki Indonesia dan UNODC sehingga dilakukan penyelarasan peraturan dan prosedur administrasi masing-masing tanpa mengabaikan kedaulatan, keutuhan wilayah dan mencampuri urusan dalam negeri. Oleh sebab itu, dibentuklah kebijakan dan strategi dalam kerjasama ini yaitu dilakukannya ekstentifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan membangun serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan pemberdayaan masyarakat. Strategi dan kebijakan ini juga dibentuk dalam memfasilitasi dan merehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba serta memberantas sindikat jaringan perdagangan gelap narkoba dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di lingkungan BNN dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi Good Governance di lingkungan BNN.

Kerjasama BNN dengan UNODC melahirkan program yang diberikan UNODC kepada BNN. Pertama, bekerja sama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia lainnya, BNN diharapkan dapat bersinergi dengan instansi pemerintah Indonesia terkait seperti Polri dalam perluasan pengawasan tindak pidana narkoba, TNI, Dirjen Bea Cukai (DJBC) dan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan yang juga memiliki peranan penting dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dalam memperketat pengawasan daerah perbatasan Indonesia sesuai pada program UNODC yang kedua yaitu meningkatkan keamanan perbatasan maritim di Indonesia seperti Kalimantan Timur (Nunukan), Kalimantan Barat (Entikong), Medan, Kepulauan Riau (Batam) dan juga Jakarta.

Dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia, BNN dan UNODC memusatkan pengawasan dibeberapa titik penting Indonesia yang merupakan entry point Indonesia terutama di Pelabuhan. Pengawasan yang dilakukan dengan memasuki dan memeriksa orang, barang bawaan dan kapal yang berasal dari Iran yang merupakan negara termasuk dalam kategori High Risk (www.crmsindonesia.org)

Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer yang diberikan UNODC bertujuan untuk pelatihan operasional dan investigasi serta mengembangkan program pelatihan penanggulangan perdagangan gelap narkoba yang dilakukan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) (www.jclec.com). Program ini menunjukan adanya peningkatan pengetahuan yang tercatat antara tes yang diambil sebelum dilakukannya program pelatihan anggota BNN dan sesudah pelatihan. Ada indikasi 70 persen peningkatan pengetahuan tercatat antara tes yang diambil sebelum pelatihan dan tes yang diambil setelah pelatihan selesai yang diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pertukaran informasi anggota pemberantasan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba.

Pengawasan kontainer, dikenal dengan Container Control Programme (CCP) yang diawasi langsung oleh petugas dari DJBC. Program ini dilakukan untuk BNN dan instansi terkait dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kontainer yang terindikasi menyelundupkan narkoba baik keluar ataupun kedalam Indonesia. Informasi mengenai isi, modus dan tujuan didapatkan dari intelijen pemberantasan BNN dan Badan Intelijen Negara (BIN) . Adanya program ini menghasilkan pembentukan Inter-Agency Unit, peningkatan kerjasama BNN dengan seluruh pemangku kepentingan yang berada dipintu masuk Indonesia dan penetapan kerjasama BNN dengan instansi lain seperti DJBC, BIN dan petugas pelabuhan serta bandara.

UNODC juga menyelenggarakan kursus pelatihan anti penyelundupan kepada tim pemberantasan BNN yang akan ditempatkan di Unit Pelabuhan dan Bandara di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tim pemberantasan BNN. Program ini berfokus pada pembelajaran mengenai trend rute dan jalur penyelundupan narkoba, modus operandi, praktek skenario, studi kasus dan teknik mewawancarai serta penanganan informan. Hasil yang didapat dari program ini adalah meningkatnya pengetahuan anggota pemberantasan BNN yang ditunjukan dengan terungkapnya berbagai kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi yang digunakan (www.unodc.org).

Program-program UNODC terkait dengan perdagangan gelap narkoba memiliki tujuan untuk memberikan respon yang efektif terkait kasus kejahatan transnasional terorganisir perdagangan gelap narkoba dengan memfasilitasi pelaksanaan di tingkat normatif dan operasional dari konvensi PBB yang relevan. Program UNODC juga bertujuan untuk mencapai prestasi-prestasi yang diharapkan, yaitu adanya peningkatan kapasitas untuk kerja sama internasional, regional dan subregional terhadap kejahatan transnasional terorganisir, perdagangan gelap dan perdagangan obat terlarang dan peningkatan kapasitas untuk merespon secara efektif serta memanfaatkan investigasi khusus teknik dalam deteksi, investigasi dan penuntutan kejahatan, kejahatan terorganisir, perdagangan obat terlarang dan pengalihan prekursor.

BNN secara terus menerus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu BNN juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan Narkoba yang dilakukan melalu berbagai jalur, antara lain dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pencegahan perdagangan gelap narkoba, yaitu Body Scan untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba yang disembunyikan oleh para sindikat narkoba ditubuhnya, pengadaan X-Ray Scan yang digunakan sebagai alat untuk mengetahui apakah narkoba diselundupkan di bagasi dan hand carry yang merupakan modus operandi paling diminati oleh para sindikit narkoba internasional terutama Iran, menggunakan anjing pelacak yang terdiri dari anjing agresif untuk melacak barang bagasi dan anjing pasif untuk melacak tubuh penumpang serta barang bawaannya (hand carry) sebagai pendeteksian awal ada atau tidaknya narkoba.Pengadaan pelatihan guna memperkuat kemampuan BNN didukung penuh secara materiil oleh UNODC, pelatihan yang telah didapat oleh BNN antara lain pelatihan The Detection of Illegal Precursors Trade and Narcotics Laboratories dan Pelatihan Precursors Task Force serta Pelatihan Berbasis Komputer di JCLEC. Hal ini dikarenakan UNODC menilai BNN adalah pihak yang paling maju dalam mengambil inisiatif dan melaksanakan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan.

Peran UNODC di Iran dan Negara Transit Terkait Pemutusan Jaringan Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia

UNODC di Iran juga mendukung pembentukan program kontingen anjing sebagai pelacak obat-obatan pada tahun 2012 dukungan teknis diberikan secara terus menerus kepada Anti- Narcotics Police (ANP) drug-detecting dog training centre yang berlangsung sejak 1999. UNODC juga memberikan bantuan lima set Fiberscopes yang digunakan untuk memeriksa rongga dan daerah-daerah yang sulit untuk diakses untuk menyelundupkan narkoba. UNODC yang menggencarkan keamanan maritim, memperkenalkan Iran ke Global Container Control Programme (CCP). UNODC memfasilitasi dan mendukung pelatihan ANP Iran tingkat akademik dan lapangan pada pemantauan dan pemberantasan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia (www.unodc.org).

Pemutusan jaringan sindikat narkoba Iran sangat diperlukan dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba ke Indonesia. UNODC membantu BNN dalam pemutusan jaringan dengan memberikan program pelatihan pengawasan kargo atau kontainer dan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan negara-negara singgah atau transit dengan melatih anggota pelabuhan dan bandara untuk lebih mengenali adanya indikasi penyelundupan narkoba. UNODC juga membantu negara-negara singgah seperti India, Thailand dan Malaysia yang juga merupakan negara-negara anggota United Nations (UN) dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas serta kuantitas teknologi-teknologi intelijen yang dapat memberikan informasi mengenai sindikat perdagangan gelap narkoba. Selain itu upaya UNODC dalam memutus jaringan sindikat narkoba Iran, UNODC memberlakukan pendekatan supply dan demand reduction di Indonesia dan negara-negara singgah sindikat narkoba Iran, dengan menekan pasokan dan kebutuhan narkoba UNODC percaya dapat memutus jaringan sindikat perdagangan gelap narkoba.

Penutup

Perdagangan gelap narkoba adalah contoh Transnational Organized Crime yang hampir dirasakan oleh seluruh negara di dunia sehingga harus ditangani serius secara bersama. Tingginya kasus perdagangan gelap narkoba ke Indonesia yang disebabkan oleh kondisi dan letak geografis Indonesia serta semakin meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia ditangani serius oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Perdagangan gelap narkoba yang masuk ke Indonesia paling banyak dilakukan oleh Iran yang berdasarkan data menempati posisi kedua dibawah Malaysia. Iran juga memproduksi sendiri narkobanya yang berjenis Shabu. BNN melakukan kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai salah satu upaya mengintensifkan tugasnya dalam pencegahan kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Liberalisme percaya bahwa kerjasama itu dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada karena kerjasama dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk mencapai perdamaian dunia dibandingkan dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing actor untuk melawan obat-obatan terlarang termasuk perdagangan narkoba.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat perdagangan gelap narkoba Iran menggunakan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi. Modus operandi yang paling sering digunakan adalah hand carry dengan rute dan jalur perdagangan yang selalu berubah-ubah polanya. Perdagangan gelap narkoba dari Iran terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengguna dan kelompok pengedar yang terbagi lagi menjadi dua yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa.

Dalam melakukan kerjasamanya, UNODC dan BNN sepakat untuk tidak mengganggu kedaulatan dan permasalahan dalam negeri Indonesia. Selain itu, BNN dan UNODC juga menyelaraskan perbedaan prinsip hukum yang dimiliki sehingga akan tercipta kerjasama yang efektif. BNN dan UNODC memiliki kebijakan dan strategi untuk menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan ekstensifikasi dan intensifikasipemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Penulis:

Deny Purnomo

Program Studi Ilmu Hubungan Internasional – Fakultas Bisnis & Humaniora

Universitas Teknologi Yogyakarta

Kontak: deny.5191611015@student.uty.ac.id

 

Daftar Pustaka

  • BNN: Jaringan           Iran      ingin    produksi           di         Indonesia http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2012/12/121226_narkobairan.
  • Empat Negara yang     Paling   Sering  Selundupkan    Narkoba ke      http://crmsindonesia.org/knowledge/risk-management-news/4-negara-yang-paling- sering-selundupkan-narkoba-ke-ri.
  • Indonesian Police   Ready  for       http://www.unodc.org/indonesia/2011/09/jclec/story.html.
  • Memahami Modus Operandi          Sindikat           Narkotika         Internasional http://indonesiabergegas.bnn.go.id/index.php/en/component/k2/item/931-memahami- modus-operandi-sidikat-narkotika-internasional.
  • Tinjauan pustaka BAB    II          Teori    Liberaliseme    Institutional https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://repository.uksw.ed
  • UNODC Country                https://www.unodc.org/islamicrepublicofiran/en/country- programme-sub-prog1.html.
  • UNODC dan      JCLEC Menyelenggarakan       Kursus Pelatihan          Anti     Penyelundupan http://www.jclec.com/index.php?option=com_content&task=view&id=282&Itemid= 2=.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel