Skip to main content
Siaran Pers

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika oleh BNNP DIY

Dibaca: 37 Oleh 17 Nov 2020Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika oleh BNNP DIY
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Yogyakarta – Selasa, 17 November 2020, BNNP DIY menggelar press conference hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode September sampai dengan November 2020 di halaman BNNP DIY. Selama periode tersebut, sebanyak 6 (enam) kasus narkotika berhasil diungkap oleh BNNP DIY dengan tersangka berjumlah 13 orang (11 laki-laki dan 2 perempuan). Barang bukti yang berhasil disita berupa shabu dengan berat bruto 65,42 gram dan tembakau Gorilla dengan berat brutto 4,13 gram. Adapun kronologis singkat kasus-kasus tersebut sebagai berikut.

1. Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu oleh DTB, dkk

Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh DTB. Petugas BNNP DIY kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan DTB bersama 2 (dua) rekannya yaitu FS dan WP pada 16 September 2020. Dari penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika namun dari hasil pemeriksaan urine ketiganya positif Methampehtamine sehingga terhadap ketiganya dilakukan rehabilitasi di Klinik Seger Waras BNNP DIY.

2. Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 0,44 gram.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, petugas BNNP DIY berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika pada 16 September 2020. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti shabu dengan berat brutto 0,44 gram. Dari hasil pemeriksaan urine keduanya positif Methampehtamine sehingga terhadap keduanya dilakukan rehabilitasi di Klinik Seger Waras BNNP DIY

3. Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla dengan berat bruto 4,13 gram.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan terhadap tersangka MTC dan menemukan paket tembakau gorilla dengan berat brutto 4,13 gram pada 16 September 2020. Menurut keterangan Tersangak narkotika tersebut diperolehnya dengan membeli secara onlinr dari seseorang melalui media sosial.

4. Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 3,9 gram.

Berawal dari informasi masyarakat, Petugas BNNP DIY berhasil mengamankan seorang residivis penyalahgunan narkotika dengan inisial MAR pada 31 Oktober 2020. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan berat brutto 3,9 gram.

5. Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu oleh IH,dkk

Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh IH. Petugas BNNP DIY kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan IH bersama 2 (dua) rekannya yaitu DN dan ASM pada 2 November 2020. Dari penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika namun dari hasil pemeriksaan urine ketiganya positif Methampehtamine sehingga terhadap ketiganya dilakukan rehabilitasi di Klinik Seger Waras BNNP DIY.

6. Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 61,08 gram.

Berawal dari informasi dari pengungkapan kasus sebelumnya, petugas BNNP DIY berhasil mengamankan seorang kurir/peluncur peredaran shabu dengan inisial MCH. Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti shabu dengan berat bruto 61,08 gram. Pada saat penangkapan MCH diamankan bersama teman dekatnya R. Terhadap R tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika namun dari pemeriksaan urine hasilnya positif Methamphetamine sehingga terhadapnya dilakukan rehabilitasi di Klinik Seger Waras BNNP DIY, sedangkat terhadap MCH dilanjutkan ke proses penyidikan.

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika oleh BNNP DIY

Selain berhasil mengungkap kasus-kasus di atas, BNNP DIY juga mengamankan 3 (tiga) orang penyalahguna narkotika dengan inisial BP, AMS dan ED. Terhadap ketiganya dilakukan rehabilitasi ke Klinik Seger Waras BNNP DIY karena dari pemeriksaan urine positif Methampehtamine.

Dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika pada periode Agustus sampai dengan November 2020, petugas BNNP DIY juga menemukan barang bukti narkotika yang tidak diketahui pemiliknya, terdiri dari 0,81 gram shabu dan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna orange.

BNNP DIY menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, penggiat anti narkoba serta para wartawan yang secara proaktif telah ikut serta dalam Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Untuk melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masyarakat dapat melakukannya melalui website https://aduannarkoba.bnn.go.id, BNN One Stop Service (BOSS) di https://boss.bnn.go.id maupun melalui call center BNNP DIY di 085-200-800-300.

BNN mengajak masyarakat untuk hidup 100% di era new normal dengan Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia. Sadar akan internal diri dan lebih peka dengan sekitar. Sehat pola makan dan pola hidup yang baik. Produktif dalam segala aktifitas karya dan inovatif. Hidup 100% untuk mencapai kebahagiaan.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel