Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Profil PPID

(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen)

Profil Singkat PPID

Keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Dalam pengelolaan informasi publik, diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sesuai amanah Undang-Undang tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional menunjuk PPID dan PPID Pembantu di lingkungan Badan Narkotika Nasional berdasarkan Keputusan Kepala BNN nomor: KEP/972/VIII/KA/OT.00/2024/BNN tanggal 28 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Visi dan Misi PPID

BNNP D.I. Yogyakarta selaku PPID Pembantu melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan Visi, Misi dan Moto PPID di lingkungan BNN sebagai berikut:

  • Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju

  • Misi
    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  • Motto

Membangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi serta Melayani dengan Integritas dan Profesionalisme

Struktur Organisasi PPID

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Badan Narkotika Nasional menunjuk PPID dan PPID Pembantu di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Adapun struktur organisasi PPID BNN sebagai berikut:

Profil PPID

Di lingkup BNNP D.I. Yogyakarta selaku PPID Pembantu, mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:

Profil PPID

Tugas dan Fungsi PPID

PPID BNN mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:

  1. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan BNN yang dapat diakses oleh publik;
  2. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, pengamanan informasi publik dan data yang menjadi tangung jawabnya;
  3. mendokumentasikan informasi publik dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual;
  4. menyediakan bahan informasi publik dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan;
  5. memberikan pelayanan informasi publik dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi publik dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi publik yang masuk/diterima;
  7. memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan sederhana;
  8. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  9. melakukan pengujian dan pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahannya;
  10. melakukan penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yangdapat diakses; dan
  11. melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

Kontak PPID

PPID Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kantor BNNP D.I. YOGYAKARTA

Jalan Brigjen Katamso (Komplek Perkantoran Selatan Purawisata), Mergangsan, Yogyakarta 55165

 (027) 438-5378

Jam Layanan

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di BNNP D.I. Yogyakarta, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Senin s.d. Jumat : 08.00 – 15.00 WIB

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di lingkungan BNNP D.I. Yogyakarta tidak dipungut biaya. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel