Skip to main content
Artikel

Psikotropika: Apa Bedanya dengan Narkotika?

Dibaca: 5964 Oleh 27 Des 2023Tidak ada komentar
Psikotropika: Apa Bedanya dengan Narkotika?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ketika membahas definisi narkoba menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian dari narkoba adalah zat yang termasuk di dalamnya adalah narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang. Apalagi istilah psikotropika sering muncul dalam pemberitaan terkait penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu. Beberapa jenis zat yang mampu merangsang syaraf pusat justru sering dipakai secara sembarangan tanpa resep yang tepat. Efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut disalahgunakan sebagai zat untuk menghilangkan depresi dan juga kesedihan.

Pengertian Psikotropika

Pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pengertian tersebut dirujuk berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara, BNN mendefinisikan psikotropika sebagai zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotek, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek ketergantungan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari menimbulkan ketergantungan ringan hingga berpotensi menyebabkan ketergantungan dengan tingkat tinggi.

Penyalahgunaan Psikotropika

Psikotropika pada dasarnya merupakan zat yang digunakan untuk pengobatan medis, ketersediannya juga dijamin oleh negara karena manfaatnya. Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah perilaku penyalahgunaan zat-zat tersebut. Banyak penyalahguna membeli dan mengkonsumsi obat-obatan melebihi dosis yang dianjurkan oleh dokter. Sebagian lainnya sengaja mengkonsumsi untuk mendapatkan efek ‘high’ atau sebagai ‘penenang’ tanpa diresepkan oleh dokter sama sekali.

Banyak psikotropika diedarkan secara tidak bertanggungjawab untuk memfasilitasi penyalahguna ingin coba-coba atau bahkan sudah mengalami ketergantungan yang parah. Sehingga perlu digaris bawahi bahwa psikotropika memiliki manfaat untuk pengobatan, sementara yang dirisaukan adalah perilaku penyalahgunaan psikotropika oleh orang-orang yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut sumber publikasi dari BNN, data menunjukkan sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang. Lama-kelamaan pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan. Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian.

UU Nomor 5 Tahun 1997 juga mengamanatkan bahwa psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Undang-Undang tersebut dibuat untuk mengatur ketersediaan psikotropika untuk medis dan ilmu pengetahuan, pencegahan penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelan psikotropika.

Penggolongan Psikotropika

Sama halnya dengan narkotika, psikotropika juga digolongkan menjadi 4, yaitu:
a. psikotropika golongan I
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum. Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja.
b. psikotropika golongan II
Golongan II juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1. Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan.
c. psikotropika golongan III
Golongan III memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis. Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian.
d. psikotropika golongan IV
Golongan IV memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian. Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan IV terbilang cukup tinggi. Beberapa diantaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.

Penulis:
Ririn Indrianing Putri
BNNP DIY

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel