Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
terima kasih

Standar Pengumuman Informasi Publik

BNNP DIY selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  2. Mudah dipahami; dan
  3. Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan disebarluaskan diantaranya melalui :

  1. Papan Pengumuman
  2. Laman resmi (website) BNNP DIY yaitu : https://yogyakarta.bnn.go.id/
  3. Media sosial BNNP DIY yaitu :
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel