BNNP DIY selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan disebarluaskan diantaranya melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) BNNP DIY yaitu : https://yogyakarta.bnn.go.id/
- Media sosial BNNP DIY yaitu :
-
- Facebook : https://web.facebook.com/infobnnpdiy
- Instagram : https://www.instagram.com/infobnn_prov_diyogyakarta/
- Youtube : https://www.youtube.com/@bnnprovinsidiy1798
- Twitter : https://x.com/BNNP_DIY
- Tiktok : https://www.tiktok.com/@bnnp_diy
