Penyebaran jenis-jenis narkoba yang mengkhawatirkan ternyata tak berhenti hanya di zat-zat yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Saat ini, muncul banyak narkoba jenis baru di dunia yang sebagian juga beredar di Indonesia. Narkoba jenis baru ini disebut dengan istilah new psychoactive substances.
Menurut update data terbaru Indonesia Drugs Report 2023 yang diterbitkan oleh BNN RI, sudah ada 1.150 jenis NPS terindikasi di dunia. Sebenarnya, apa itu New Psychoactive Substances (NPS)? Apa bedanya dengan narkoba lain yang sudah banyak diketahui jenisnya oleh masyarakat?
Pengertian NPS
Menurut United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC), salah satu kantor di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus pada masalah pencegahan kriminal dan narkoba, mereka mendefinisikan NPS sebagai berikut:
New Psychoative Subtances adalah penyalahgunaan zat, baik dalam bentuk murni maupun olahan, yang belum diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika pada tahun 1961 dan Konvensi Tunggal Psikotropika pada 1971, tetapi zat tersebut dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Penggunaan istilah ‘new’ dalam NPS tidak selalu mengacu pada penemuan zat untuk pertama kalinya. Penyematan istilah ‘new’ digunakan karena zat tersebut ‘baru saja’ tersedia di masyarakat untuk diedarkan dan disalahgunakan.
Bahaya NPS
Menurut UNODC, pembuatan narkoba jenis baru ini seringkali tidak diketahui kadar, dosis, maupun campurannya saat pengolahan. Seiring dengan berkembangnya NPS, data tentang risiko yang bisa berdampak pada kesehatan juga tidak diketahui secara jelas karena harus melalui proses penelitian yang panjang.
Sehingga banyak ditemukan masalah kesehatan bagi para penyalahguna NPS, misalnya kejang hingga harus dirawat inap karena keracunan. Informasi tentang efek samping dan dampak dari produk NPS masih sangat minim sehingga bisa membuat penyalahgunanya dalam risiko ketergantungan bahkan kematian.
Aturan NPS di Indonesia
Menurut Indonesian Drugs Report 2023 yang diterbitkan oleh BNN, ada 91 (sembilan puluh satu) jenis NPS yang sudah teridentifikasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 85 (delapan puluh lima) NPS diantaranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 dan 2 Tahun 2021. Sementara masih ada 6 (enam) yang diatur oleh Permenkes.
Apa saja jenis-jenis NPS yang sudah teridentifikasi di Indonesia? Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengeluarkan infografis sebagai berikut:
Untuk informasi lengkap tentang jenis-jenis NPS di Indonesia dapat diakses pada: Indonesian Drugs Report 2023
Penulis:
Adhika Pertiwi, MA