
Ketergantungan narkoba adalah suatu penyakit yang bersifat kronik dan kambuhan. Oleh karena itu, dalam proses terapi dan rehabilitasi terdapat alur dan jenis layanan yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar pecandu dan penyalahguna narkoba pulih (McLellan, 2003). Rehabilitasi berkelanjutan merupakan serangkaian proses mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi yang dilakukan secara kontinu dalam satu layanan rehabilitasi.
Kapasitas rehabilitasi saat ini sangat terbatas, dimana total kapasitas 30.000 klien/tahun (5%), dengan rincian di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah sebanyak 20.000 dan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat sebanyak 10.000, selain itu dikarenakan fasilitasi yang ada saat ini terkonsentransi pada daerah atau kota-kota besar tertentu saja. Deputi Rehabilitasi mengembangkan kebijakan baru dalam program rehabilitasi, yaitu Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM). Pelaksana untuk kegiatan PBM ini adalah berasal dari masyarakat itu sendiri, yang telah dilakukan pembekalan oleh BNNP/BNNK. Dan PBM ini untuk menjangkau masyarakat dengan kecanduan ringan, serta memanfaatkan kearifan lokal sebagai bentuk intervensi. Setelah intervensi lengkap, klien dilanjutkan untuk mengikuti layanan pascarehabilitasi.
Pascarehabilitasi merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses rehabilitasi yang diberikan kepada mantan penyalahguna narkoba. Mantan penyalahguna narkoba dapat disapa dengan sebutan seperti sobat, kawan, teman, nama ataupun panggilan lain sesuai dengan lingkungan sosial dan budaya setempat. Tantangan terbesar mantan penyalahguna narkoba setelah selesai rehabilitasi adalah pada saat kembali ke keluarga dan masyarakat. Mantan penyalahguna membutuhkan pemantauan, pendampingan dan bimbingan lanjut agar dapat tetap mempertahankan pemulihanya. Namun kondisi saat ini, baik keluarga dan masyarakat belum mempunyai pengetahuan yang cukup terkait narkoba dan permasalahannya, sedangkan petugas pascarehabilitasi memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh mantan penyalahguna yang tersebar di seluruh pelosok dengan lokasi yang jauh dan sulit diakses. Oleh karena itu diperlukan pengembangan layanan pasca rehabilitasi yang terjangkau hingga ke tingkat kelurahan/desa dengan pemanfaatan potensi serta kearifan lokal. Pada Tahun 2020 ini layanan Pascarehabilitasi BNNP DIY dilaksanakan di 4 (empat) lokasi Kelurahan/Desa di Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul, dengan tujuan layanan tersebut dilaksanakan di tempat mantan penyalahguna berdomisili, sehingga diharapkan dapat mengoptimalisasi layanan rehabilitasi berkelanjutan khususnya pascarehabilitasi.
Secara umum tujuan layanan pascarehabilitasi antara lain :
- meningkatkan kemampuan mantan penyalahguna dalam membangun modal pemulihan untuk mempertahankan kepulihannya;
- meningkatkan akses mantan penyalahguna dalam mengembangkan minat, bakat, dan ketrampilan sehingga mampu hidup secara produktif dan mandiri;
- mempersiapkan mantan penyalahguna agar mampu menyatu kembali dengan keluarga dan masyarakat serta berfungsi sosial.
Secara khusus kegiatan pascarehabilitasi adalah :
- penyerapan informasi terkait pemulihan penyalahguna narkoba;
- mengurangi stigma masyarakat terhadap mantan penyalahguna narkoba;
- memberdayakan masyarakat melalui pembentukan agen pemulihan;
- mendoronng pembentukan kelompok dukungan sebaya di masyarakat;
- melakukan pendataan mantan penyalahguna pasca rehabilitasi.
Layanan pascarehabilitasi ini dilaksanakan dengan 3 metode, yaitu :
Pemantauan
Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan mengobservasi dengan cermat baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana pasca rehabilitasi untuk memberikan dukungan pemulihan kepada mantan penyalhguna narkoba agar dapat mempertahankan kepulihannya. Tujuan pemantauan itu adalah untuk mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan mantan penyalahguna sehari-hari dan status kepulihan mantan penyalah guna (tetap pulih atau slip/lapse/relapse) serta identifikasi kebutuhan mantan penyalahguna untuk menentukan rencana kegiatan pada mantan penyalahguna. Pelaksanaan pemantauan dapat dilakukan dengan melakukan kunjungan rumah / kunjungan mantan penyalahguna. Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkala, maupun sesuai kebutuhan.
Pendampingan
Pendampingan adalah suatu proses relasi sosial antara pelaksana pascarehabilitasi dan mantan penyalahguna dengan melakukan identifikasi kebutuhan, pemecah masalah dan memperoleh akses fasilitasi sesuai kebutuhan dalam rangka proses penyatuan kembali di lingkungan masyarakat. Tujuan kegiatan pendampingan adalah memfasilitasi kebutuhan mantan penyalahguna terkait status kepulihannya dan permasalahan lainnya.
Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan berupa :
- KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)
- Pencegahan Kekambuhan
- Mendampingi dan/atau mengajak mantan penyalahguna untuk aktif dalam kegiatan positif
- Pertemuan kelompok
- Fasilitasi Akses Layanan Lain (rujukan)
- Fasilitasi Kegiatan Vokasional
Bimbingan Lanjut
Adalah serangkaian proses pemantapan kemandirian dan peningkatan kehidupan bermasyarakat mantan penyalahguna narkoba melalui konsultasi, dukungan motivasi, bimbingan pengembangan diri, pengukuran kualitas hidup, dan pengembangan jejaring dengan berbagai pihak sesuai kebutuhan. Tujuannya untuk mempertahankan kepulihan dan meningkatkan aksesbilitasi terhadap layanan lain yang dibutuhkan, dalam rangka mengetahui/menilai kualitasi hidup dan produktifitas mantan penyalahguna narkoba.
Linda Catur Wulandary, A.Md.Far
Sumber : Juknis Pelaksanaan Kegiatan Pascarehabilitasi.