
DI BALIK STIGMA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Oleh Bilhuda Ning Penggalih, S.Psi.
CPNS BNN Angkatan 2020
Narkotika sejatinya merujuk kepada seluruh zat psikoaktif yang memiliki efek meringankan atau menghilangkan rasa nyeri. Secara lebih terperinci UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mendefinisikannya sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Jika ditarik jauh ke belakang, sejarah penggunaan narkotika sebagai alternatif pengobatan telah ada sejak tahun 3400 Sebelum Masehi. Orang-orang Mesopotamia telah membudidayakan bunga poppy (penghasil opium) dan menyebutnya sebagai “the joy plant” atau tanaman yang membawa kesenangan. Zat aktif dalam opium inilah yang menjadi cikal bakal beragam jenis narkotika yang kita kenal sekarang. Penggunaan turunan opium, seperti morfin dan heroin, sebagai obat maupun rekreasional terus berlanjut hingga tahun 1800-an sebelum orang-orang menyadari risiko kecanduan yang sangat besar dari zat-zat ini.
Sifat alami narkotika yang dapat menghilangkan rasa sakit membuatnya rentan disalahgunakan, karena pada dasarnya manusia akan berusaha mengindari rasa sakit dan ketidaknyamanan. Penyalahgunaan dapat berujung ketergantungan yang menyebabkan si pemakai tidak lagi memiliki kontrol atas pikiran dan perilaku mereka. Kecanduan memiliki konotasi yang negatif di mata masyarakat. Orang yang mengalami kecanduan terhadap obat-obatan atau narkotika dianggap sebagai kriminal yang tidak bermoral dan tidak memiliki kontrol diri.
Penelitian di Amerika Serikat yang dilakukan oleh John Hopkins Bloomberg School of Public Health menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pandangan yang lebih negatif terhadap orang dengan kecanduan narkotika dibanding orang dengan gangguan mental walaupun keduanya sama-sama gangguan kesehatan yang dapat dipulihkan.
Ketergantungan narkotika dianggap sebagai sebuah kegagalan pribadi yang harus diatasi sendiri oleh orang yang bersangkutan. Ketergantungan narkotika juga kerap dikaitkan dengan kelas sosial tertentu dalam masyarakat, walaupun pada kenyataannya hal ini dapat menimpa orang dengan latar belakang apapun.
Hal ini memengaruhi kebijakan-kebijakan tentang pekerjaan, perumahan dan jaminan sosial yang tidak berpihak pada mereka yang memiliki ketergantungan narkotika. Orang-orang dengan ketergantungan narkotika memiliki kesempatan lebih kecil untuk dapat memperoleh kehidupan yang sejahtera bahkan ketika mereka telah pulih dari ketergantungannya.
Sampai disini kita menyadari bahwa pemahaman tentang apa itu adiksi sangatlah penting. Beruntung ilmu pengetahuan tentang adiksi sudah mengalami perkembangan pesat. Kini kita mengetahui bahwa adiksi adalah sebuah penyakit yang memengaruhi otak dan perilaku. Penelitian telah menemukan bahwa ada faktor-faktor biologis dan lingkungan yang menyebabkan seseorang mengalami ketergantungan narkotika. Faktor genetik (keturunan) juga diduga memiliki peran pada perkembangan penyakit ini. Pengetahuan yang didasarkan pada hasil penelitian ilmiah ini membantu kita untuk dapat mengembangkan upaya-upaya preventif dan rehabilitatif bagi ketergantungan narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Perkembangan ilmu pengetahuan juga telah berdampak pada kebijakan pemerintah terkait penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika di Indonesia. Perjalanan panjang ini diawali dengan dibentuknya BAKOLAK INPRES pada tahun 1971 diikuti pengesahan regulasi No. 8 Tahun 1976 dan No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Dilanjutkan pengesahan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pembentukan BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional) pada tahun 1999, hingga pengesahan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didalamnya mewajibkan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika untuk rehabilitasi. Hal ini juga didukung oleh pembentukan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang terdiri dari Puskesmas, rumah sakit dan lembaga rehabilitasi.
Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis.
Berkembangnya ilmu dan pengetahuan di bidang adiksi diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat tentang ketergantungan narkotika, bukan sebagai masalah moral namun sebagai masalah kesehatan fisik dan mental yang memerlukan penanganan serius. Pandangan yang kurang tepat menyebabkan penyalahguna malu dan takut untuk mencari bantuan dan akhirnya menghambat proses pemulihan. Tujuan utama dalam rehabilitasi narkotika adalah pemulihan yang ditandai dengan kondisi fisik yang sehat, produktivitas dan keberfungsian sosial.

Di Balik Stigma Penyalahguna Narkoba
Untuk mencapai tujuan ini, selain diperlukan sarana pemberi layanan rehabilitasi medis dan sosial, juga diperlukan dukungan lingkungan sekitar. Maka dari itu edukasi mengenai adiksi dan rehabilitasi perlu digencarkan. Sudah saatnya mereka yang mengalami permasalahan penyalahgunaan narkotika dapat memperoleh kesempatan kedua dalam menjalani kehidupan yang sehat dan bahagia.
Penulis:
Bilhuda Ning Penggalih, S.Psi. – CPNS BNN Tahun 2020
Penempatan di Kantor BNN Provinsi DIY
LAMPIRAN
- https://www.jhsph.edu/news/news-releases/2014/study-public-feels-more-negative-toward-people-with-drug-addiction-than-those-with-mental-illness.html
- https://www.history.com/topics/crime/history-of-heroin-morphine-and-opiates
- https://addictioneducationsociety.org/dr-nora-volkow-explains-the-science-of-addiction/
- Historical and cultural aspects of man’s relationship with addictive drugs
- Crocq M. A. (2007). Historical and cultural aspects of man’s relationship with addictive drugs. Dialogues in clinical neuroscience, 9(4), 355–361. https://doi.org/10.31887/DCNS.2007.9.4/macrocq
- Eddy, B. Nathan. ().THE HISTORY OF THE DEVELOPMENT OF NARCOTICS. https://scholarship.law.duke.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2701&context=lcp
- http://mappifhui.org/2018/05/02/1-narkotika-dalam-tahun-sebuah-telaah-pergerakaan-kebijakan-narkotika-dalam-linimasa/
- http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__4_Th_2020_ttg_Penyelenggaraan_Institusi_Penerima_Wajib_Lapor.pdf