
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan S.I.K., MSM, didampingi Kepala Bagian Umum, Penanggung Jawab Fungsi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Kepala Pokja Pencegahan, Kepala Pokja Pemberdayaan Masyarakat, dan Kepala Pokja Administrasi menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY pada Rabu, 21 Februari 2022.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka audiensi untuk membangun sinergitas lintas lembaga dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat dari berbagai sektor. Salah satu komponen masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah pemuka agama atau penceramah.
Ceramah keagamaan merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai bahaya dan larangan penggunaan narkoba dalam perspektif agama. Jika dikaji lebih lanjut, di dalam agama Islam sangat jelas bahwa narkoba adalah barang haram. Haram bagi penggunanya dan haram bagi pelaku pengedarannya. Ada hukum-hukum agama yang dapat akan dijatuhkan kepada mereka yang memeluk agama Islam seseuai dengan ketentuan tuntunan agama.
Di dalam agama Islam juga terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS Al-Maidah : 90) Kemudian pada ayat yang selanjutnya dijelaskan : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91).
Dengan adanya kader penggiat anti narkoba yang berasal dari kalangan penceramah/da’i diharapkan dapat memperluas penyebaran pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya dari perspektif agama. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman bahaya narkoba yang masih terus menghantui bangsa. Lebih lanjut, inovasi ini juga merupakan pemenuhan amanat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) yang mengedepankan sinergitas seluruh komponen bangsa dalam melawan ancaman narkoba.
Dalam kunjungan ini BNNP DIY disambut langsung oleh Dr. H. Masmin Afif, M.Ag selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu audiensi juga dihadiri Ustadz Endri Nugroho Laksono selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) DIY, Drs. H. Nur Rokhman, MA selaku Sub Koordinator Seksi Penyuluh Agama Islam dan Sistem Informasi, dan Aminuddin, S.Ag., M.Si selaku Sub Koordinator Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam.
Di akhir audiensi disepakati bahwa kerjasama akan dilaksanakan dengan mencanangkan program Da’i Indonesia Penggiat Anti Narkoba (DIPAN) yang akan membentuk kader Da’i yang dibekali dengan pengetahuan P4GN agar dapat menyebarkan semangat anti narkoba dalam ceramahnya (Humas BNNP DIY)