
Sistem manajemen kinerja ASN, bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu. Sasaran Kinerja Pegawai ini menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Sesuai arahan Kemenpan RB, penilaian SKP sudah berpedoman Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Dalam rangka penyusunan SKP tersebut,
BNNP DIY mengikuti coaching and mentoring Penyusunan dan penilaian SKP Tahun 2021 di Kanreg Regional 1 BKN Yogyakarta PP(15/12).
Dalam coaching tersebut, dijelaskan bahwa penyusunan SKP pada tahun 2021 dua kali yaitu periode I Januari – Juni 2021 sesuai PP No 46 tahun 2011 tahun dan periode II, Juli – Desember 2021 sesuai Permenpan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Adapun materi dalam kegiatan tersebut Sistem Manajemen PNS, Transformasi SKP, Stretagi Penyelarasan SKP dan Gambaran Umum SK.
Setelah kegiatan tersebut, diperlukan sesi lanjutan dalam langkah dan penyusunan secara teknis penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB terbaru.