
Tim Pemberantasan BNNP DIY kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan tersangka perempuan RA (40 tahun) di Karanganyar, Jawa Tengah pada Rabu (18/7) malam.
Pelaku yang bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang ini ditangkap bersama kedua temannya saat hendak menyalahgunakan narkoba di rumah.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penangkapan RD dengan barang bukti ganja 85 gram di kawasan Sleman bulan Juli lalu. Target utama kita sebenarnya adalah RA, tetapi saat penggrebekan berlangsung terdapat dua orang lelaki yang juga mau menyalahgunakan shabu,” ujar Kombes Pol Tri Yunianto, SH selaku Kabid Pemberantasan yang mewakili Kepala BNNP DIY saat memberikan keterangan.
Tri mengatakan bahwa tim pemberantasan menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil dan 1 bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine seberat 5,22 gram yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku.
Selain paket narkotika, juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap shabu.
“Total kami mengamankan 3 pelaku, ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk screening methamphetamine. Selain RA, kami mengamankan AP (18 tahun) dan BH (31 tahu),” ujar Tri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus.