
Yogyakarta (07/02), Pengurus Satuan Tugas Anti Narkoba DIY (STAND) periode 2020 sd 2021 dikukuhkan oleh Kepala BNNP DIY, Kombes I Wayan Sugiri, SH., SIK., M.Si pada Jumat, 7 Februari 2020 di Auditorium Dinas Dikpora DIY.
Kepala BNNP DIY menyampaikan bahwa keberadaan STAND sangat diapresiasi karena selain lahir atas inisiatif pelajar DIY, STAND merupakan bagian dari kekuatan BNN Wilayah DIY dalam melawan besarnya arus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama di kalangan pelajar SMA/SMK/MA di DIY.
Disampaikan juga bahwa permasalahan narkoba berdampak pada timbulnya kejahatan (related crimes) seperti pencurian, perampokan, perampasan, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya. Diharapkan, STAND, Disdikpora DIY, BNNP DIY dan semua pihak semakin erat dalam bekerjasama menyelamatkan DIY yang kita cintai ini dari ancaman narkoba. DIY merupakan pusat pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pelajar merupakan Kader Bangsa, dan ditangan merekalah masa depan Indonesia.
Perwakilan Disdikpora DIY, Dra. Isti Triasih menyampaikan bahwa jika STAND bekerja penuh tanggung jawab dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya, serta memelihara persahabatan yang positif di DIY, maka tugas yang dijalankan akan amanah dengan hasil sesuai yang diharapkan.
Ketua STAND 2020-2021, Sudento Jaya Ningprang dari SMK 2 Depok menyampaikan STAND akan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, dengan harapan menjadi lebih maju ke depannya.
Diharapkan STAND dapat terus membekali diri dengan karakter terpuji, mampu menjadi teladan dan memberi pengaruh yang baik bagi lingkungan, serta tangguh dalam mengkader diri sebagai calon pemimpin bangsa sesuai dengan jargon STAND yaitu Semangat, Tangguh, Asertif, Nasionalis, Disiplin. (riz)