
Situasi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul belakangan ini kembali ramai dibicarakan. Pasalnya hampir setiap tahun kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terungkap oleh pihak berwenang. Misalnya, di penghujung tahun 2021, publik dikejutkan saat Polisi mengungkap pabrik produsen obat-obatan keras ilegal di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman pada bulan September 2021 (sumber detik.com). Hasilnya, polisi meringkus tiga tersangka yang mengelola dua pabrik dengan hasil produksi sebulan mencapai 420 juta butir.
Belum genap dua tahun dari kasus tersebut, ditemukan lagi pabrik narkoba illegal keripik pisang narkoba dan happy water di tahun 2023.Lagi-lagi ditemukan di wilayah Kabupaten Bantul. Dikutip dari Harian Jogja, Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait hasil penggerebekan sebuah pabrik narkoba di kawasan Banguntapan Bantul, pada tanggal 2 November) malam.
Lalu pada tahun 2024, kasus miras Kembali meramaikan Bantul. Bagaimana tidak, kasus kekerasan oleh pemabuk miras melukai 2 orang santri Pondok Pesantren Krapyak. Sontak, kasus ini menjadi semakin ramai karena terjadi aksi damai oleh ribuan santri dari berbagai Pondok Pesantren di Bantul menuntut ditangkapnya pelaku.
Miras dan narkoba sudah sepantasnya kita musnahkan dari Bantul, karena dampak buruknya sudah dirasakan langsung oleh para korban, keluarga, maupun masyarakat. Dampak-dampak negatif diantaranya adalah gangguan fungsi berpikir, perasaan, dan perilaku, sehingga hal tersebut berdampak juga pada tindakan kriminalitas.
Sudah saatnya masyarakat bergerak menjadikan desanya, tempat tinggalnya bersih dari narkoba.
Bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan narkoba ini?
Selama kurun waktu beberapa tahun, yakni sejak 2021 Badan Narkotika Nasional meluncurkan program bertajuk Desa Bersinar, yaitu sebuah program yang bertujuan untuk membentengi masyarakat dari bahaya narkoba dimulai dari keluarga-keluarga yang ada di Desa.
Program ini memiliki tiga sasaran utama, yang pertama mengadvokasi Pemerintah Desa untuk merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program P4GN dari/oleh/untuk mereka. Kegiatan yang bisa dilakukan oleh desa meliputi upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan juga pemberantasan.
Upaya pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya: (a) pembuatan regulasi seperti peraturan desa tentang desa bersinar, (b) pembuatan tim kerja desa bersinar, dan (c) surat edaran yang berisi komitmen desa untuk memberantas narkoba di desanya. Selain regulasi, desa juga perlu membuat rencana aksi pencegahan, mulai dari sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat desa baik secara langsung maupun melalui media apa saja, baik cetak, elektronik, maupun media sosial bisa berupa poster, leaflet, tulisan, himbauan, dan lain-lain.
Selanjutnya di bidang pemberdayaan masyarakat, yang ini bisa dibuat unik dan asik. Desa-desa bisa merencanakan program yang dilakukan oleh seluruh warga masyarakat. Seperti yang terbaru dilaksanakan oleh kalurahan Trirenggo di Kabupaten Bantul.
Pada akhir Desember lalu, Kalurahan Trirenggo menggelar kirab budaya bertajuk “Berbudaya Tanpa Narkoba”. Sangat terasa gegap gempita dan semangat warga Trirenggo dalam memerangi narkoba. Bagaimana tidak, ada 17 Padukuhan yang secara kreatif unjuk gigi. Setiap padukuhan menampilkan potensi budaya, ekonomi, dan keunikan mengkampanyekan pesan anti narkoba. Keunikan tersebut diwujudkan dalam poster dengan berbagai tulisan menarik seperti ‘tahu, tempe ok, narkoba no way’.
Yel-yel anti narkoba juga mewarnai kirab tersebut, ada juga yang menampilkan keranda, jeruji besi lengkap dengan tahanan berbaju oranye. Di bidang pemberdayaan masyarakat, desa bisa membuat program yang melibatkan sebanyak-banyaknya warga masyarakat dan program ini bisa luwes dimasukkan dalam agenda tahunan yang sudah ada di setiap desa, seperti dalam rangka hari jadi desa bisa mengusung tema anti narkoba.
Di bidang rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional juga melibatkan tokoh masyarakat desa untuk merehabilitasi warganya yang kecanduan narkoba. Para tokoh ini yang Agen Pemulihan yang dibekali dengan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugasnya.
Kemudian di bidang pemberantasan, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat (BNN, Kepolisian dan Satpol PP) jika mengetahui ada peredaran gelap di desanya.
Bersamaan dengan advokasi ke Desa, Badan Narkotika Nasional melalui bidang Pencegahan juga melaksanakan kegiatan antara lain program ketahanan keluarga anti narkoba dengan sasaran keluarga dan program remaja teman sebaya anti narkoba dengan sasaran remaja. Sementara di bidang pemberdayaan masyarakat, BNN merekrut dan membekali penggiat anti narkoba dari berbagai kalangan, masyarakat, pendidikan, swasta, dan lembaga pemerintah.
Melalui kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, semoga Indonesia Bersinar, bersih narkoba akan menjadi nyata , tidak sebatas angan.
Penulis:
Sri Wahyuningsih, S.Sos. (Penyuluh Narkoba Ahli Muda)