
Yogyakarta, 18 Januari 2023 – PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) melakukan sinergi kolaborasi dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mewujudkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
Dengan berlatarbelakang keindahan view Candi Prambanan, Kepala BNNP DIY, Susanto, dan Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Direktur Utama PT TWC dalam sambutannya menyampaikan bahwa Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko sebagai Warisan Budaya Dunia dan situs bersejarah kebanggaan Indonesia, perlu dilestarikan dengan melakukan upaya-upaya pengenalan dan pemanfaatan bagi masyarakat secara luas, baik dari dalam negeri maupun dari manca negara, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur konservasi berkelanjutan. “Seluruh destinasi yang dikelola oleh PT TWC perlu dijaga dengan baik, terutama dari kemungkinan adanya ancaman-ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, yang akan memecah belah kesatuan dan persatuan, serta merusak moral generasi muda penerus bangsa. Untuk mewujudkan hal tersebut, TWC tidak mungkin dapat berjalan seorang diri. Disinilah pentingnya sinergi kolaborasi dengan para stakeholder terkait, guna mewujudkan misi bersama menuju Tourism Revival”,
Edy Setijono, menambahkan bahwa PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko atau TWC sebagai bagian dari BUMN ecosystem aviasi dan pariwisata, sangat mendukung upaya-upaya yang bertujuan menghadirkan keamanan dan kenyamanan di kawasan Destinasi Pariwisata di Indonesia, khususnya kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan, Keraton Ratu Boko, Unit Teater Pentas, The Manohara Hotel Yogyakarta, serta Taman Mini Indonesia Indah, dibawah pengelolaan TWC.
Kepala BNNP DIY menyambut baik kerja sama dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu boko yang diawali melalui penandatanganan nota kesepahaman ini. Kami disini dengan seluruh perwakilan bidang di BNNP DIY baik dari pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi maupun pemberantasan. Penanganan tindak pidana narkotika kita tidak bisa dilakukan sendiri. Kalau kita merujuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada Pasal 4, menyatakan bahwa Undang-Undang Narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Untuk itu agar tercapai tujuan tersebut, kita harus secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu perlu rumuskan bersama untuk tindak lanjut seperti ini, kita akan bikin format khsuus dalam rangka pencegahan narkotika, misal sosialiasi, dan nanti maskotnya akan kita pasang di booth.
Penguatan sinergitas antara PT TWC dan BNNP DIY melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, merupakan langkah strategis dalam rangka mengakselerasi program Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh destinasi yang dikelola oleh PT TWC. Besar harapan, PT TWC dan BNNP DIY secara bersama-sama mengajak dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi mengambil peran melawan Narkoba (War on Drugs).

Sinergi BNNP DIY dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC)