Skip to main content
Artikel

Ultimum Remedium dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika

Dibaca: 576 Oleh 29 Nov 2021Tidak ada komentar
ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ubi Societas Ibi Ius artinya dimana ada masyarakat di sana ada hukum.

Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat sebab hukum hanya ada pada masyarakat. Corak dan warna hukum dipengaruhi oleh masyarakat sehingga hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai kehidupan tempat hukum itu berlaku (Suryawati, 2015).
Di dalam masyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, sedangkan setiap manusia mempunyai kepentingan. Beragam kepentingan dapat mengakibatkan konflik antar sesama manusia. Hukum dibutuhkan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat sehingga tercipta ketertiban sebagai upaya mencapai kesejahteraan masyarakat.
Penyalahggunaan Narkotika sangat membahayakan bagi individu dan masyarakat, bahkan dapat melemahkan ketahanan suatu bangsa. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya penanggulangan kejahatan Narkotika dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusian dan hubungan-hubungan sosial yang bersifat persuasif, agar tujuan akhir mencapai kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat tercapai.
Ultimum Remedium sebagai salah satu asas dalam hukum pidana yang memiliki arti bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal tersebut karena hukum pidana memiliki sanksi yang keras. Sanksi pidana membuat terpidana harus terasing dan terpisah dari keluarga dan masyarakat. Bahkan sanksi yang paling kejam yaitu pidana mati membuat terpidana terpisah dari kehidupannya.
Dalam buku Barda Nawawi Arif, 2010, G.P. Hoefnagels menggambarkan upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan:
a. Penerapan hukum pidana (criminal law application).
b. Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment).
c. Mempengaruhi pendangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/ media massa).

Utimum Remedium dalam menanggulangi Narkotika lebih dititikberatkan kepada upaya pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment). Hal ini dikarenakan upaya pencegahan lebih baik diutamakan daripada mengobati atau melalui jalur pidana.
Berikut upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh semua pihak dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan Narkotika :
a. Melalui Diri Sendiri
1) Mengenali diri sendiri
Secara sistematis Ajzen, I. dan Fishbein, M. (1980) menjelaskan tentang Teori Planned Behaviour, Bagaimana pengetahuan mempengaruhi sikap, niat dan perilaku. Hasil yang didapat dari membaca dan berdiskusi nantinya akan tumbuh pengetahuan dan pemahaman tentang untung dan ruginya menyalahgunakan Narkotika.
2) Mengembangkan motif berprestasi.
Menurut David C. Mclelland (1961), orang yang memiliki motif berprestasi tinggi sama dengan ciri wirausahawan sukses. Seseorang yang berprestasi akan memiliki harga diri positif dan kepercayaan diri baik sehingga akan menjauhi Narkotika dengan meraih prestasi yang baik.
3) Menumbuhkan rasa asertif.
Contoh yang paling jelas ialah secara tulus dan jujur berani menyatakan “Say No To Drugs” dan “ War on Drugs”. Berani asertif adalah berani mengemukakan pikiran dan perasaannya secara jujur dan tulus untuk tidak menyalahgunakan Narkotika tanpa harus menyakiti dan menyinggung perasaan orang lain (Koentjoro, 2015)

b. Melalui Orang Tua/Keluarga
Orang tua hendaknya menjalin hubungan yang harmonis dengan anaknya, sehingga anak-anak merasa aman, tenteram dan kekerasan di rumah. Tanpa hubungan baik antara orang tua dan anak, pencegahan Narkotika tidak mudah untuk dilakukan.

c. Melalui Pendidikan Agama
Seseorang yang telah mengecam pendidikan agama dengan baik, maka tidak akan mau terjerumus untuk melakukan hal-hal yang negatif yang dapat menimbulkan dosa, salah satunya adalah penyalahgunaan Narkotika. Penyalahgunaan Narkotika adalah perbuatan dosa yang dilarang agama, sehingga dia takut untuk melakukannya, karena menurut agama apapun setiap dosa pasti akan ada hukumannya dari Tuhan yang Maha Esa.

d. Melalui Instansi Pemerintah dan Swasta
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah dapat melakukan beberapa upaya yaitu:
1) Merumuskan kebijakan tentang tindak pidana di bidang Narkotika yang efektif dan memperhatikan kepentingan anak;
2) Menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi dan sosialisasi tentang penyalahgunaan Narkotika dan bahayanya yang efektif,
3) Menyelenggarakan pelayanan dan perawatan/pengobatan para korban pecandu Narkotika, melalui rumah sakit yang ditunjuk, seperti pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit juwa dan ketergantungan Narkotika.
Selain upaya tersebut diatas, diharapkan seluruh instansi pemerintah dan swasta dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Sinergi melalui kerjasama dengan berbagai pihak dapat mengefektifkan program-program pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

e. Melalui Masyarakat
Dalam penanggulangan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika masyarakat dapat berperan aktif misalnya dengan mengadakan/membentuk suatu gerakan-gerakan yang memiliki agenda dan mengadakan penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.

f. Melalui lingkungan pendidikan sekolah
1) Kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkotika hendaknya terus dikembangkan sehingga dapat mengatasi penyebaran penyalahgunaan Narkotika pada siswa lain.
2) Sekolah juga hendaknya menciptakan kegiatan alternatif yang dapat membantu mengembangkan atau mengaktualisasi diri juga sangat bermanfaat sehingga diharapkan dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkotika

g. Melalui Media sosial
Media sosial hendaknya ikut serta memberikan penerangan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika bagi pengguna itu sendiri, masyarakat maupun bangsa. Media sosial hendaknya dapat menciptakan opini bahwa kalau tidak menggunakan Narkotika, tidak berarti ketinggalan zaman, dan tetap termasuk sebagai manusia modern. Media sosial hendaknya memberikan informasi berbagai aktivitas positif yang telah dicapai oleh remaja, baik di bidang olahraga, kesenian maupun karya ilmiah, sehingga akan memaju remaja berprestasi tanpa narkoba.

Upaya-upaya pencegahan tersebut diatas, harus dilakukan secara masif dan bersinergi oleh semua pihak dalam upaya penanggulangan kejahatan Narkotika. Keseriusan dan kebersinambungan tindakan pencegahan harus dilaksanakan dalam berbagai dimensi, seperti kewaspadaan terhadap ancaman Narkotika jenis baru serta revitalisasi upaya pencegahan dan pemberdayaan gerakan masyarakat melawan kejahatan Narkotika.

Selain hal yang bersifat preventif dan persuasif, BNNP DIY sebagai lembaga focal point permasalahan Narkotika juga melaksanakan tindakan yang bersifat represif terutama terhadap pengedar dan bandar Narkotika yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan tindakan represif dapat diukur melalui analisa dari segi legal substance, legal structure, legal culture sehingga diharapkan ius constituendum (Hukum di masa mendatang) dapat tersusun dalam mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis:

Dayu Purnama Adianingsih, S.H., M.H.

BNNP DIY

 

DAFTAR PUSTAKA
Ajzen, I, and Fishbein, M., 1980. Understanding Attitudes and Predicting Social Behaviour, Englewood Cliffs, NJ: Prenctice-Hall

Barda Nawawi Arif, 2010, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta

Koentjoro, 2015, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa dalam UGM Mengajak Raih Prestasi Tanpa Narkoba, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press

McClelland, D.C., 1961. The Achievieng Society. Princeton, NJ: Van Nostrand

Suryawati, et al, 2015, Mengapa Harus Menjauhi Narkoba – UGM Mengajak Raih Prestasi Tanpa Narkoba, Gadjah Mada University Pers, Yogyakarta

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel