
Yogyakarta (09/10). Rabu, 9 Oktober 2019, BNNP DIY melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.465 gram. Shabu tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka MAF als A als F yang kedapatan membawa shabu dalam koper saat transit di bandara Adi Sucipto Yogyakarta dalam perjalanan dari Lampung menuju Makasar pada Minggu, 29 September 2019.
Acara di awali dengan Sambutan Kepala BNNP DIY, dilanjutkan Pembacaan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 jenis Shabu ,setelah itu dilakukan Penimbangan dan Pengecekan Barang bukti dengan disaksikan oleh tersangka, penasehat hukum tersangka, perwakilan dari beberapa instansi terkait serta tokoh masyarakat setempat.
Pemusnahan Barang bukti di pimpin oleh Kepala BNNP DIY didampingi oleh GM Angkasa Pura, Komandan Lanud Adi Sucipto, Dir Resnarkoba Polda DIY , Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Kepala BPOM DIY dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti Narkotika jenis Shabu di buka dan kemudian di masukkan ke dalam ember kemudian di siram dengan air panas dan setelah itu diaduk aduk hingga larut, dan setelah itu di buang ke tempat saluran pembuangan khusus barang bukti Shabu.
Sisa sisa plastik yg digunakan untuk membungkus shabu di bakar sehingga tidak ada barang bukti yg tersisa.