
Yogyakarta – Dalam upaya menyebarkan informasi P4GN kepada masyarakat, BNNP DIY melakukan rilis Pengungkapan Kasus Narkotika periode Agustus s.d. November 2020. Kegiatan digelar pada Selasa, 17 November 2020 di halaman kantor BNNP DIY dengan mengundang wartawan media cetak maupun media elektronik.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY menyampaikan bahwa selama periode Agustus sd November 2020, BNNP DIY berhasil mengungkap kasus dengan rincian :
- 6 Laporan Kasus Narkotika
- 15 tersangka terdiri dari 13 laki-laki, 2 perempuan
- Barang bukti Narkotika berupa Shabu berat bruto total 65,42 gram dan Tembakau Gorila berat bruto 4,13 gram
- Barang temuan Narkotika yang tidak diketahui pemiliknya berupa Shabu 0,81 gram dan 7 butir pil ekstasi warna oranye
- kasus yang dilanjutkan proses hukum sebanyak 3 orang dan diserahkan rehabilitasi di Klinik Seger Waras BNNP DIY sebanyak 12 orang
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY menyebutkan bahwa Narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan kompleks sehingga dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara BNN dengan stakeholders melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).
Pada kesempatan tersebut, disampaikan mengenai link aduan Narkoba melalui website https://aduannarkoba.bnn.go.id, BNN Stop Services (BOSS) di https://boss.bnn.go.id serta call centre BNNP DIY 085-200-800-300.
Selain itu disampaikan pula ucapan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan yang senantiasa pro aktif meliput berita dan menyuarakan mengenai P4GN.
Diharapkan dari kegiatan tersebut dalam era new normal saat ini, masyarakat bersama BNN dapat menerapkan pola hidup 100 persen dengan Sadar akan internal diri dan lebih peka dengan sekitar, Sehat pola makan dan pola hidup yang baik, Produktif dalam aktifitas karya inovatif dan hidup 100 persen untuk mencapai Bahagia.