Penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin pada masa pemerintahan 2019–2024, yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi, guna mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, yang dibentuk untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan kategori keahlian dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan kategori keterampilan, yang keduanya dalam rumpun Akuntan dan Anggaran, serta berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Vertikal. Pejabat yang melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional pengelolaan keuangan APBN disebut Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN.
Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yaitu Ahli Pertama (III/a – III/b), Ahli Muda (III/c – III/d), dan Ahli Madya (IV/a – IV/c). Tugas Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
Pranata Keuangan APBN melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, yaitu Terampil (II/b – II/d), Mahir (III/a – III/b), Penyelia (III/c – III/d).
Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penetapan jenjang ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Jabatan Fungsional Pengelolaan Keuangan APBN merupakan pilihan karier yang tepat bagi para Pengelola Keuangan APBN, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Penyusun Laporan Keuangan, dan staf pengelola keuangan, karena tugas pengelolaan keuangan APBN yang semula tugas tambahan, menjadi tugas utama. Selain itu, mereka dapat lebih fokus melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban dan tanggungjawab tugas yang dilaksanakan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelolaan Keuangan APBN melalui empat cara, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
Penjelasan tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, sedangkan tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Penulis: Rizka Amalia
Pranata Keuangan APBN Mahir BNNP DIY