
Yogyakarta (04/11), Dalam rangka mensinergikan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada penyelenggaran Pilkada 2020, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu DIY, KPU DIY dan Polda DIY pada Rabu, 4 November 2020.
Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A berharap Bawaslu dan KPU DIY dapat bekerjasama dengan BNN demi mewujudkan Pilkada 2020 yang bebas dari Narkoba dan memastikan komitmen calon kepala daerah dalam menangani permasalahan narkoba. Kerjasama ini juga merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di seluruh kementerian dan lembaga.
Disampaikan Deputi Dayamas pada kunjungannya di Kantor Bawaslu DIY, BNN berharap Bawaslu dapat mendeteksi sumber dana kampanye calon kepala daerah agar terbebas dari kucuran bandar narkoba.
Di Kantor KPU DIY, Deputi Dayamas menyampaikan kepada Ketua KPU DIY agar dapat menyelipkan tiga pertanyaan penting tentang P4GN dalam debat kandidat calon pimpinan daerah, pertama bakal calon harus tahu apa itu narkoba, kedua mengerti situasi narkoba di wilayahnya serta yang ketiga adalah sejauh mana kebijakan kalau nanti terpilih dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerahnya.
Kunjungan kerja hari ini diakhiri dengan pertemuan dengan Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol. Ary Satriyan. Dalam pertemuan ini, Deputi Dayamas mengharapkan Polda DIY dapat bekerjasama dengan BNNP DIY dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pilkada 2020 di DIY. Disampaikan pula dalam pertemuan tersebut oleh Direktur Reserse Narkoba tentang tren penggunaan narkoba pada masa pandemi covid-19 ini serta kendala yang dihadapi Polda DIY dalam pengajuan Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).