Skip to main content
Artikel

Ada Apa dengan Kratom?

Dibaca: 252 Oleh 24 Feb 2021Tidak ada komentar
Ada Apa dengan Kratom?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dewasa ini, Kratom menjadi perbincangan yang hangat dan penuh pro-kontra tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Ada apakah dengan Kratom sehingga memunculkan polemik?

Kratom, dalam bahasa latin Mitragyna Speciosa Korth, merupakan tanaman tropis dari famili Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Muangthai, Papua Nugini, Indonesia, Malaysia, Myanmar,dan Filipina). Akan tetapi saat ini sudah banyak dibudidayakan di negara lain (EMCDDA, 2015). Beberapa penelitian mengenai efek kratom dari percobaan pada hewan mengindikasikan adanya efek analgesik, relaksasi otot, antiinflamasi serta anorektik, pada manusia konsusmsi rutin yang meningkat dapat menyebabkan efek withdrawal yang tidak menyenangkan sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan (Hassan, 2013).

Masyarakat mengetahui bahwa Kratom banyak tumbuh di daerah Kapuas Hulu, Putusibau, Kalimantan Barat. Semenjak tersiar berita jika banyak permintaan Kratom dari negara barat kepada masyarakat Kapuas Hulu dengan harga yang dibilang tidak murah. Di satu sisi harga karet mentah dunia turun, padahal ini merupakan komoditi andalan masyarakat di Kapuas Hulu. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan bimbang.

Ada Apa dengan Kratom?

Bagaimana sebenarnya kebijakan tentang Kratom saat ini?
UNODC sejak tahun 2013 telah memasukkan kratom kedalam golongan New Psychoactive Substances (NPS) golongan plant based. Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika memberikan tenggang waktu lima tahun terhitung dari tahun 2020 bagi pemerintah untuk mempersiapkan masyarakat yang membudidayakan Kratom supaya tidak mendapat kerugian besar ketika nantinya di tahun 2024 Kratom resmi dimasukkan ke dalam Golongan I Narkotika. Selain itu BPOM pada tahun 2016 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Menimbang kondisi di masyarakat, pembahasan tentang aspek kesehatan, hukum, sosial-budaya, dan ekonomi kerap kali berseberangan saat membahas tentang Kratom. Maka komponen masyarakat dan pemangku kebijakan perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

BNN dalam hal ini memiliki tugas dari sisi pemerintah, untuk melaksanakan pemberdayaan alternatif / alternative development. Tentu saja kegiatan pemberdayaan tersebut harus bermanfaat dan bernilai ekonomis dengan proses yang komprehensif dan berkelanjutan. Banyak pengalaman yang menunjukkan, usaha alternative development hanya berhenti dalam waktu tertentu dan kurang berdaya guna ekonomi untuk masyarakat. Kerjasama dengan CSR dari perusahaan-perusahaan perlu diperhitungkan untuk menyusun program pemberdayaan yang berkelanjutan dan berdaya guna ekonomi sehingga masyarakat yang awalnya bergantung terhadap budidaya Kratom, mulai beralih dengan komoditas lain dengan harga jual atau pengaruh ekonominya hampir sama dengan Kratom.

Perlu kita ingat juga, bahwa mengubah budaya masyarakat yang sudah turun-menurun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemanfaatan Kratom sebagai obat tradisional sudah dilakukan oleh masyarakat di Indonesia sejak jaman dulu. Penggunaan Kratom sebagai obat tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Kapuas Hulu saja, beberapa etnis di daerah lain di Indonesia juga melakukan hal serupa (Ristoja, 2015).

Selain pendekatan ekonomi, pemangku kebijakan perlu melakukan pendekatan sosial-budaya kepada masyarakat, bagaimana kebijakan yang akan ditetapkan dapat diterima oleh masyarakat. Persoalan Kratom tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan aspek hukum namun juga banyak menyangkut aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia. Jika nanti program alternative development diterapkan, hendaknya merupakan program yang komprehensif, berkelanjutan dan berdaya guna ekonomi untuk mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing.

Penulis:
Hindun Kurnia Novianti, SKM, MPH
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP DIY

Sumber:
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2015). Laporan Nasional Eksplorasi Pengetahuan Lokal Etnomedisin dan Tumbuhan Obat Berbasis Komunitas di Inddonesia. Kementerian Kesehatan.
EMCDDA. (2015). Kratom Drug Profile. Retrieved from EMCDDA: https://www.emcdda.europa.eu/publications/drug-profiles/Kratom_en
Hasan, Z., Muzaimi, M., Navaratnam, V., Yusoff, N., Suhaimi, F., Vadively, R., . . . Müller, C. (2012). Kratom to mitragynine and its derivatives: physiological and behavioural effects related to use, abuse, and addiction. Neuroscience and biobehavioral reviews, 138 – 151.
UNODC. (2015). World Drug Report 2015. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime.
UNODC. (2019, Agustus 19). Alternative Development – Drug Control through Rural Development. Retrieved from unodc.org: https://www.unodc.org/documents/mexicoandcentralamerica/publications/Drogas/Dalt-development_rural-development.pdf

 

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel