Dalam setiap sosialisasi narkoba, masyarakat sudah cukup familiar dengan jenis narkoba seperti ganja, sabu, maupun ekstaksi. Tapi bagaimana dengan magic mushroom? Jenis tumbuhan yang mudah ditemui namun ternyata memiliki dampak sedahsyat narkoba jenis lain. Apakah ada hukuman pidana jika mengkonsumsinya?
Apa itu Magic Mushroom?
Magic mushroom adalah sebutan populer untuk tanaman jamur jenis psilocybin. Di Indonesia, biasa dikenal dengan ‘jamur kotoran sapi’ atau ‘jamur letong’ (bahasa Jawa). Sebutan tersebut berkaitan dengan tempat tumbuhnya jamur yang banyak ditemukan berkembang subur di kotoran sapi atau kerbau.
Psilocybin ini termasuk narkotika Golongan 1 karena berpotensi untuk disalahgunakan serta tidak memiliki legitimasi untuk digunakan untuk tujuan pengobatan.
Bahaya Magic Mushroom
Dilansir dari ADF, jamur psilocybin ini kebanyakan dikonsumsi untuk mendapatkan efek halusinasi. Karena setelah mengkonsumsi akan berdampak pada semua indera, pikiran, dan emosi. Bahkan magic mushroom ini dapat membuat seseorang melihat atau mendengar sesuatu yang sebenarnya tidak ada.
Efek yang ditimbulkan penyalahguna jamur ini berbeda-beda pada setiap orang, namun biasanya efeknya akan berlangsung mulai dari 3 hingga 5 jam. Halusinasi yang dirasakan tergantung dari setting tempat dan waktu apabila dikonsumsi pada tempat dan situasi yang jelek maka halusinasinya pun akan buruk, akan tetapi bila dilakukan di tempat yang nyaman akan menghasilkan halusinasi yang menyenangkan. Panic reaksi dan psikosis juga dapat terjadi, terutama jika penggunaan dosis besar. Efek jangka panjang dari penggunaan psilocybin seperti kilas balik, risiko penyakit jiwa dan memori terganggu (Aryani, 2016)
Ketika dosis yang dikonsumsi terlalu banyak, jamur ini dapat menyebabkan halusinasi yang intens disertai dengan kecemasan atau paranoia berlebihan yang bisa menyebabkan kepanikan. Setelahnya, orang yang menyalahgunakan jamur ini dapat menderita sakit kepala beberapa saat setelah mengkonsumsi.
Membedakan Magic Mushroom dengan Jamur lain
Menurut peneliti dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, sulit sekali untuk membedakan antara jamur biasa dengan jamur psilocybin ini. Karena di mata orang awam, secara morfologi jamur ini bentuknya mirip dengan jamur lain.
Atik Retnowati dalam press release tentang jamur psilocybin mengungkapkan, “Cara membedakan fisiknya, akan berubah menjadi kebiruan kalau dilukai tudungnya, ini karena mengandung senyawa psilocybin dan psilocin. Pada umumnya secara morfologi warna tudung buah jamur Psilocybe berwarna coklat. Selain pada kotoran hewan, Psilocybe juga bisa hidup di lumut, ranting, daun, kayu yang busuk.”
Sanksi Penyalahgunaan
Belum banyak yang mengetahui bahwa jamur yang mudah ditemui ini sudah masuk ke dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Zat aktif Psilosibina masuk ke dalam narkotika Golongan 1, sehingga siapapun yang menyalahgunakan maupun mengedarkan dapat dipidana.
Penulis: Adhika Pertiwi
Referensi:
- Aryani, L. N. A. (2016). Penyalahgunaan Magic Mushroom. Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa FK Universitas Udayana. Tautan: http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/10074/1/b5f66e76841ebf5c2ab2ece90ae0af3f.pdf
- Alcohol and Drug Foundation. 2022. Tautan: https://adf.org.au/drug-facts/psilocybin/
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2017). Tautan: http://lipi.go.id/lipimedia/tips-penting-bedakan-magic-mushroom-dan-jamur-layak-konsumsi/19365