Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau selanjutnya disebut nilai IKPA adalah sebuah instrumen penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi sebagai alat monev untuk memastikan setiap K/L melaksanakan kegiatan anggaran APBN sesuai dengan konsep value for money. Konsep ini dimaksudkan agar setiap pelaksanaan kegiatan yang berbasis anggaran memberikan nilai dan manfaat bagi masyarakat. Konsep value for money juga sejalan dengan fungsi APBN sebagai sustainable development, yang memiliki peran salah satunya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Penilaian IKPA pada tahun 2024 mengalami reformulasi sesuai dengan PER-5/PB4/2024 tentang petunjuk teknis penilaian IKPA belanja K/L. Selain memiliki fungsi alat monev nilai IKPA juga sebagai unsur penilai pencapaian reformasi birokrasi K/L dan sebagai komponen penghargaan atau sanksi indikator IKI/IKU satker.
Nilai IKPA memiliki fungsi sebagai alat monev dimaksudkan agar pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran APBN yang di kelola dan dilaksanakan oleh masing-masing K/L berjalan secara efektif dan efisien, Pada tahun ini BNNP DIY sebagai salah satu perwakilan satker pusat yang memiliki wilayah kerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan target nilai IKPA 2024 sebesar 99.09 nilai ini lebih besar 1 (satu) poin dari nilai IKPA tahun sebelumnya sebesar 98.09. Target nilai IKPA masuk ke dalam Perjanjian Kinerja BNNP DIY TA 2024 yang sudah ditetapkan oleh Kepala BNN pada awal tahun.
Sebagai informasi Badan Narkotika Nasional adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
BNNP DIY sebagai perwakilan BNN di wilayah Yogyakarta memperoleh pagu DIPA TA 2024 sebesar Rp. 13.782.936.000,- seluruh anggaran ini digunakan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan tanggung jawab di bidang P4GN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan anggaran APBN digunakan dengan mengusung konsep value for money ini terwujud dalam upaya menurukan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Menurut Laporan Survey Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba tahun 2023 angka prevalensi di Indonesia menurun dari 1.95 % pada tahun 2021 menjadi 1.73% di tahun 2023.
Nilai IKPA juga memiliki fungsi sebagai salah satu unsur penilaian pencapaian Reformasi Birokrasi/ Zona Integritas, ini dapat dilihat dari keberhasilan satker BNNP DIY memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB pada tahun 2021. BNNP DIY telah berhasil menerapkan beberapa program perubahan dalam pelaksanaan anggaran yang masuk dalam beberapa indikator penilaian IKPA yaitu komponen perencanaan, pelaksanaan dan capaian indikator output.
Dapat disimpulkan bahwa penilaian IKPA berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi keberhasilan pelaksanaan program P4GN yang diawaki oleh BNN terutama dari kegiatan yang didanai dari sumber DIPA maupun NON-DIPA. Hal ini sejalan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Nilai IKPA Prima, APBN Andal dan Hidup Sehat Tanpa Narkoba!!
Penulis: Edi Mujayadi, S.S.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda (BNNP DIY)