Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan BRIN tahun 2021, terjadi kenaikan angka prevalensi tahun 2021 ‘setahun pakai’ dan ‘pernah pakai’ meningkat dibanding hasil prevalensi tahun 2019. Prevalensi ‘setahun pakai’ tahun 2019 1,80% naik menjadi 1,95% pada tahun 2019 atau meningkat sekitar 243.458 orang. Prevalensi ‘pernah pakai’ 2,40% pada tahun 2019 meningkat menjadi 2,57% pada tahun 2021. Jika dilihat dari lokasi tempat tinggal yaitu perkotaan dan pedesaan, penelitian dari BNN-BRIN menyebutkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di perkotaan lebih besar dari pedesaan jika dilihat kelompok setahun pakai maupun pernah pakai (Survei BNN-BRIN, 2021).
Melihat distribusi penyalahguna Narkoba kategori setahun terakhir paling banyak berada pada umur 25 – 49 tahun (Survei BNN-BRIN, 2021) yang mana umur tersebut adalah masa paling produktif dan kebanyakan usia tersebut adalah usia bekerja. Perlu adanya perhatian kusus dari pemerintah terhadap distribusi penyalahguna Narkoba pada kelompok ini yang seharusnya produktif dalam pembangunan namun terjerat dalam permasalahan Narkoba.
Lingkungan kerja perlu diperhatikan untuk ikut menekan penyalahgunaan Narkoba pada kelompok 25 – 49 tahun. Bagaimana pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh lingkungan kerja untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba?
Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor: PER.11/MEN/VI/2005 terntang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja. Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan/ tempat kerja/ pengusaha wajib melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba melalui komitmen atau kebijakan dan pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan. Apabila ada indikasi penyalahgunaan Narkoba, tempat kerja meminta pekerja untuk test urine di sarana pelayanan kesehatan, direkomendasikan rehabilitasi dan dijamin kerahasiaannya. Menurut ILO (1996) gangguang penggunaan zat membuat pekerja terpapar masalahan kesehatan dan kesulitan dalam hubungan dengan keluarga, orang terdekat, teman dan resiko keselamatan kerja. ILO menyebutkan dalam literaturnya bahwa pekerja yang mengalami penyalahgunaan zat/ narkoba memiliki tingkat ketidakhadiran bekerja lebih tinggi menyebabkan penurunan produktivitas, cenderung bisa menyebabkan kecelakaan kerja, meningkatkan biaya perawatan dan turnover tinggi. Selaras dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, program pencegahan di lingkungan kerja memuat kebijakan pencegahan, konseling dan rujukan ke perawatan kesehatan atau rehabilitasi
Berbagai literatur yang dijadikan acuan UNODC dalam International Standards on Drug Use Prevention edisi kedua (pra publikasi) menyebutkan beberapa karakteristik efektivitas program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan zat di lingkungan kerja diantaranya.
- Program dikembangkan dengan melibatkan semua pihak mulai dari pengusaha, manajemen dan karyawan
- Jaminan kerahasiaan untuk karyawan
- Meliputi dan didasarkan pada kebijakan tentang penyalahgunaan zat di tempat kerja yang tidak bersifat hukuman
- Adanya intervensi seperti konseling, rujukan ke layanan kesehatan/ perawatan
- Adanya program terkait kesehatan dan kesejahteraan pekerja (misal pencegahan penyakit di tempat kerja)
- Menerapkan pelatihan manajemen stres di tempat kerja
- Melatih manajer, karyawan, pekerja kesehatan dalam peranan dalam program pencegahan di tempat kerja
- Pengujian alkohol dan narkoba menjadi bagian program
Karakteristik-karakteristik diatas perlu mendapat perhatian dari pemerintah untuk menciptakan program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan zat/ narkoba di lingkungan kerja. Selain itu pendampingan yang rutin perlu dilakukan bekerjasama dengan berbagai stake holder untuk mewujudkan keberhasilan mewujudkan lingkungan kerja yang bersinar, bersih narkoba. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba perlu dilakukan berbagai pihak/ stakeholder, karena permasalahan Narkoba tidak hanya menyasar kelompok umur tertentu, gender tertentu, kondisi tertentu. Mari bersama sama menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Penulis:
Hindun Kurnia N. (Penyuluh Narkoba)
Daftar Pustaka:
- ILO (1996). Management of alcohol-and drug-related issues in the workplace. An ILO code of practice, Geneva, International Labour Office.
- International Satndards on Drug Use Prevention second updated edition, UNODC pre-publication pre editing version
- Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba (2021); Jakarta: BNN-BRIN
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Nomor: PER.11/MEN/ VI/2005 terntang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja