
Yogyakarta – Sebagai wujud Keterbukaan Informasi Publik, BNNP DIY menggelar press release capaian kinerja BNNP DIY dan jajarannya selama tahun 2020 di Ruang Lobby BNNP DIY pada Selasa, 22 Desember 2020. Acara dipimpin oleh Kepala Bagian Umum BNNP DIY, Drs. Setiya Pranata, M.Eng. dan dihadiri sejumlah pejabat dari BNNK di wilayah DIY dan wartawan dengan tetrap memperhatikan protokol Covid-19.
Dalam press release yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum BNNP DIY disampaikan bahwa berdasarkan penelitian BNN secara periodik setiap 3 bulan, angka prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan 2019 terjadi penurunan yang signifikan. Pada tahun 2011 angka prevalensi pada angka 2,23%, sementara pada tahun 2019 turun hingga 1,80%. Di samping itu, menurut data angka prevalensi nasional tahun 2019 terhadap orang yang pernah memakai narkotika berhenti menggunakan dan tidak mengkonsumsi narkotika kembali, terjadi penurunan sekitar 0,6% dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,40%) menjadi 3,41 juta jiwa (1,80%), sehingga hampir sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan dari pengaruh narkotika. Meskipun demikian, kewaspadaan terhadap narkotika senantiasa terus ditingkatkan karena ada peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru yang dikenal dengan New Psychoactive Substance yang ditahun-tahun sebelumnya belum terdaftar di dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 13 tahun 2014 (BNN, 2019).
Menyikapi kondisi ‘Darurat Narkoba’ yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, harus ada upaya pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) secara komprehensif dan berkesinambungan yang menyeimbangkan pendekatan supply reduction (pengurangan pasokan) maupun demand reduction (pengurangan permintaan). Oleh sebab itu, kontribusi seluruh stakeholder dan seluruh masyarakat harus mampu bersinergi dalam upaya P4GN tersebut. Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018-2019 dilanjutkan dengan pelaksanaan tahun 2020-2024 yang mengamanatkan seluruh K/L dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam program P4GN.
Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi BNN tingkat wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain BNNP DIY, di tingkat kota /kabupaten terdapat BNN Kabupaten Sleman, BNN Kabupaten Bantul, dan BNN Kota Yogyakarta. Sepanjang tahun 2020, BNNP dan BNNK di wilayah DIY telah melaksanakan berbagai kegiatan dan melakukan beberapa pencapaian dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Di samping keberhasilan capaian kinerja yang telah diraih, pada tahun 2020 ini BNNP DIY telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada tanggal 8 September 2020 sebagai komitmen untuk mewujudkan BNNP DIY sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas di BNNP DIY terselenggara melalui berbagai upaya manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara konkret. BNNP DIY telah melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan dengan hasil yang menunjukkan bahwa masyarakat menilai layanan yang diberikan BNNP DIY adalah sangat baik (A) dan baik (B) untuk berbagai instrumen penilaian.
Adapun naskah lengkap press release Capaian kinerja BNNP DIY T.A. 202 dapa dilihat di link berikut: naskah press release BNNP DIY T.A. 2020