Dalam rangka menggelorakan semangat kepahlawanan “Teladani Pahlawanmu dan Cintai Negerimu” untuk mewujudkan DIY Bersinar (Bersih Narkoba), BNNP DIY dan jajaran terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika secara konsisten sepanjang tahun 2024. Salah satunya pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.100 gram pada akhir Oktober 2024.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja, selanjutnya Petugas BNNP DIY melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB di Agen Ekspedisi yang berlokasi di Jalan Magelang, Sleman, DIY. Petugas BNNP DIY mengamankan Pelaku Inisial Y (34 tahun) yang baru mengambil paket di ekspedisi. Saat digeledah bersama saksi, ditemukan Ganja 1.100 gram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel.
Modus operandi transaksi ganja dibayar melalui transfer, kemudian dikirim melalui ekspedisi dengan identitas penerima yang dipalsukan. Pelaku yang berdomisili di Wonokerto, Turi ini juga meminjam alamat ekspedisi sebagai tujuan penerimaan paket. Dari hasil penyidikan, pelaku telah memesan ganja sebanyak 4 (empat) kali sepanjang 2024 dengan berat beragam, antara 250 gram hingga 1.100 gram. Selain untuk diedarkan di wilayah DIY, ganja juga dikonsumsi oleh sendiri oleh pelaku. Selain mengkonsumsi dengan cara dibakar, ganja juga dilah dalam bentuk butter (cannabis butter). Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin bersumber dari Youtube, untuk kemudian dikonsumsi sebagai selai roti tawar.
Pelaku ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang.
PASAL YANG DITERAPKAN
- Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp, 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah) maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun, maksimal 12 (dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar)